JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana banding tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca Juga :
KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran 4 Hakim Perkara Chromebook Nadiem
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga :
Nadiem Serahkan Memori Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara





Komentar (0)