Korupsi di Indonesia tidak lagi selalu hadir sebagai permasalahan darurat yang mengguncang, namun sebagai kebiasaan kecil yang nyaris tidak terasa. Ia tidak selalu berwajah penuh drama dengan angka miliaran, tetapi justru menyelundup dalam kehidupan sehari-hari yang dianggap “lumrah”, bahkan korupsi tampaknya tidak lagi membutuhkan pembelaan, karena sudah mendapatkan satu hal yang jauh sangat berharga yakni pemakluman.
Kemarahan itu pelan-pelan memudar dan terganti dengan tabiat menerima yang nyaris tidak disadari. Yang berubah bukanlah praktik korupsinya namun bagaimana cara kita meresponsnya, tidak lagi marah dan sering kali hanya berkata," bukannya memang biasanya seperti itu waktu sudah menjabat " tidak benar-benar marah, lalu melanjutkan hidup seperti biasa.
Normalisasi yang Pelan-Pelan Menjadi KebiasaanMenurut getradius.id Korupsi di Indonesia tidak selalu berupa angka yang fantastis atau skandal besar yang masuk berita. Korupsi sering datang dalam bentuk yang lebih dekat dan lebih halus, namun justru itu yang lebih berbahaya. Biaya percepatan, uang terima kasih, atau hanya sekadar titip urusan, gratifikasi semacam ini telah menjadi bagian dari bahasa sehari-hari.
Praktik ini sudah dianggap tidak lagi melenceng melainkan pelicin sistem yang wajar. Tidak heran jika membaca Siaran Pers oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 34 ke 37 menunjukkan ironi yang mencemaskan meskipun persepsi publik membaik, tetapi perilaku publik justru memburuk. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai terjebak pola pikir berbahaya.
Pola seperti ini tidak hanya terjadi di pusat kekuasaan saja, justru paling nyata bentuknya sering terjadi di tingkat daerah karena struktur kekuasaan yang lebih dekat dan minim pengawasan. Di sinilah, korupsi tidak berdiri sendiri sebagai penyimpangan, namun tumbuh sebagai hasil dari hubungan timbal balik antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang saling membasuh.
Lonjakan Kasus yang Menunjukkan Pola Tak TerputusDi tingkat Daerah, ia menyerupai pola yang berulang di mana kekuasaan tidak hanya untuk mengatur namun juga untuk mendistribusikan dan mengelola kepentingan. Tercatat oleh kpk.go.id Menunjukkan 51% dari 1.666 perkara KPK (hingga akhir 2025) yang pelakunya dominan berasal dari Pegawai Pemerintah Daerah, sejumlah 261 tersangka, Pihak Swasta 256 tersangka, serta Kepala Desa 73.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa jumlah kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sepanjang periode 2005-2023 sebesar Rp4,89 triliun yang dari jumlah itu, kerugian negara/daerah terbanyak terdapat pada Pemerintah Daerah (PEMDA).
Praktik suap di lingkungan Pemerintah Daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia, tidak hanya itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2022 terdapat 155 kasus korupsi Desa dengan 252 tersangka. Hanya dalam setahun, jumlah itu melonjak tajam menjadi 791 kasus dengan 1.695 tersangka pada 2023.
Menurut bantenprov.go.id beberapa pola korupsi yang sering ditemui di tingkat Desa maupun dilakukan oleh Kepala Daerah adalah suap, gratifikasi, pungutan liar, ataupun bekerja sama dengan Pihak Swasta untuk memanipulasi negara. Salah satu contohnya yang paling terbaru namun dengan pola yang tidak biasa yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, meliput dari berbagai berita yang ada di Media internet seperti AntaraNews, dengan licik setelah dengan sadar dan bagaikan terstruktur dari awal untuk menjalankan praktik tidak bermoral.
Bukan hanya merugikan negara namun dengan juga memanfaatkan jajaran di bawahnya untuk mementingkan kepentingan diri sendiri. Kasus semacam ini mempertegas bahwa korupsi tidak hanya tentang siapa yang berkuasa, namun juga tentang bagaimana praktik tersebut terus diberi ruang untuk berulang. Karena itu melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem formal di ruang publik, tetapi juga menuntut keberanian untuk menyadari ruang yang lebih dekat atau ruang kesadaran diri.
Menolak Normalisasi, Dari Ruang Publik hingga Kesadaran DiriUntuk melawan normalisasi korupsi, perlu diketahui juga tentang pendekatan untuk membongkar normalisasi korupsi, Membaca dari Mevin.ID, ada dua pendekatan, yakni secara struktural dan kultural, Seperti Reformasi digital, pengawasan publik, tata kelola yang transparan.
Tetapi perubahan paling penting justru berada di level warga negara, dengan melakukan langkah langkah kecil yang membentuk etika kewargaan dengan menolak pungli, tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, dan menolak suap kecil.
Dampak Akibat Normalisasi KorupsiMenormalisasikan korupsi hanya akan memperkeruh negara dan merugikan negara dalam berbagai aspek. Baik dari aspek ekonomi, sosial maupun politik, Seperti yang dibagikan oleh kab-yahukimo.kpu.go.id, yakni dapat merusak pondasi ekonomi, dapat melemahkan sistem pendidikan dan kesehatan, dapat menurunkan kepercayaan publik, dapat menghancurkan keadilan sosial, dan tentunya dapat memunculkan kepemimpinan yang korup, dan masih banyak beribu kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Korupsi tidak hidup karena gelapnya kekuasaan, tetapi redupnya kemarahan kita, ketika yang salah terasa biasa, saat itulah kejahatan menemukan rumahnya!






Komentar (0)