HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa melontarkan kritik keras terhadap Bupati Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang alias walk out (WO), Selasa (14/7/2026).
Tim Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero’, membantah aksi WO yang dilakukan kliennya dilakukan tanpa dasar hukum. Keputusan diambil setelah permintaan bupati terkait mekanisme pemeriksaan tidak diakomodasi oleh pansus.
Sejak awal, kliennya hadir dengan membawa seluruh materi dan jawaban atas pokok-pokok persoalan yang akan dimintai klarifikasi.
“Namun demikian, permintaan Ibu Bupati selaku terperiksa mengenai hak-haknya tidak diberikan oleh teman-teman pansus,” kata Amirullah.
Permintaan utama yang diajukan Husniah ialah agar pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab secara utuh.
Selain itu, bupati juga menginginkan materi pemeriksaan tetap berfokus pada kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, bukan menyentuh persoalan pribadi.
“Beliau meminta bagaimana pertanyaan-pertanyaan itu sifatnya kolektif. Kemudian ibu juga menginginkan pansus berada pada ranah kebijakan,” ujarnya.
Ditanya apakah Sitti Husniah akan memenuhi panggilan berikutnya jika kembali diundang pansus, Amirullah belum memberikan kepastian. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan.
“Kami pikir kami sudah memenuhi undangan yang katanya beberapa kali dikirimkan, tetapi baru satu kali yang sampai kepada kami. Untuk selanjutnya kita lihat dulu mekanismenya seperti apa,” katanya.
Amirullah juga menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket. Forum lebih banyak mengulang pernyataan sikap keluarga besar Husniah yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
“Tentunya itu sudah mengarah pada ranah keluarga dan tidak berkorelasi dengan hak-hak yang dimaksud ibu, yaitu mengenai kebijakan,” katanya.
Ia bahkan membantah pernyataan DPRD yang menyebut tidak mencampuri urusan pribadi bupati. “DPR tadi mengatakan sama sekali tidak tertarik pada pribadi ibu. Tetapi faktanya di dalam forum justru selalu mengarahkan pada ranah pribadi,” ujarnya.
Dinilai Tidak Kooperatif
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan dewan merasa perlu menjelaskan kepada publik kronologi sidang sekaligus sikap resmi lembaga terhadap tindakan kepala daerah tersebut.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena hak masyarakat untuk mendengarkan transparansi dan klarifikasi langsung dari Bupati Gowa selaku terperiksa telah dirampas oleh sikap tidak kooperatif dari yang bersangkutan,” kata Kasim dalam konferensi pers usai sidang.
DPRD telah menjalankan seluruh prosedur, mulai dari menyusun tata tertib, memberikan ruang dan toleransi, hingga tetap membuka kesempatan kepada bupati memberikan klarifikasi.
Sidang bahkan tertunda sekitar satu jam dari jadwal semula pukul 09.00 Wita untuk menunggu kehadiran Husniah. Setelah hadir, bupati juga telah lebih dahulu diambil sumpah di atas Al-Qur’an sebelum pemeriksaan dimulai.
Saat proses pemeriksaan belum berlangsung lama, bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang.
“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan kecaman keras terhadap tindakan Bupati Gowa yang secara sepihak memilih walk out meninggalkan ruang sidang di tengah proses pemeriksaan yang krusial,” ujar Kasim.
Forum itu menjadi kesempatan bagi bupati untuk membantah seluruh dugaan yang berkembang selama proses hak angket. Sekaligus membersihkan nama baiknya jika merasa tidak bersalah.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Beliau memilih hengkang dari ruang sidang tanpa menuntaskan satu pun poin klarifikasi,” katanya.
Pansus juga membantah alasan bupati yang sebelumnya meminta agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif. Menurut Kasim, mekanisme tersebut bertentangan dengan tata tertib pansus karena setiap anggota memiliki hak mengajukan pertanyaan secara langsung kepada pihak yang diperiksa.
“Ini adalah sidang penyelidikan formal kenegaraan, bukan ajang konferensi pers atau diskusi santai,” tegasnya.
Keputusan meninggalkan ruang sidang dilakukan sebelum pimpinan sidang mengambil keputusan atas permohonan bupati untuk keluar dari ruangan. “Ini adalah contoh buruk dari krisis etika seorang pejabat publik,” ujar Kasim. (an)






Komentar (0)