Eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, serta gugatan praperadilan yang ditempuh tersangka Roy Suryo dinilai berpotensi menyelamatkan Jokowi dari posisi terdakwa.
Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan, jika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya.
"Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).
Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan.
"Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.
Khozinudin menambahkan, jika perkara masuk ke pokok, publik yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan.
"Padahal kalau masuk ke pokok, rakyat juga yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan ini. Karena rakyat semuanya sudah mendukung, pasti ijazah tersebut bermasalah dan tidak mungkin dihadirkan ijazah lain," ucapnya.
Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan.
"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Singkirkan Pengacara, Ahmad Khozinudin: Saya Tak Pernah Dibayar!
Sebagai informasi, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Jokowi. Sidang kemudian berlanjut dengan eksepsi dari tim kuasa hukum yang menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.
Sementara itu, Roy Suryo masih bergulat dengan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pertama terkait prosedur penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status tersangka. Roy kini mengajukan praperadilan kedua yang masih bergulir hingga 13 Juli 2026, sebelum sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur dijadwalkan.






Komentar (0)