JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mencari keadilan bagi korban kasus pembakaran santri di pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban saat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (14/7/2026).
Kasus pembakaran yang terjadi pada Desember 2025 itu mengakibatkan tiga santri mengalami luka-luka.
Tragedi tersebut juga merenggut nyawa seorang santri.
"Negara tidak boleh hadir hanya setelah korban berjatuhan, tetapi harus memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, memperoleh pelindungan hukum, rasa aman, dan keadilan," ucap Rieke melalui keterangan, Selasa.
Baca juga: Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, LPSK Beri Perlindungan Darurat bagi Korban
Ia juga menilai para korban membutuhkan pendampingan selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
"Korban dan keluarganya mengajukan permohonan pelindungan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi," jelas Rieke.
Dalam peristiwa tersebut, santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius, sementara MYS (14) mengalami luka ringan.
Sedangkan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
LPSK lakukan asesmenLPSK menurunkan tim untuk melakukan assessment terhadap para korban pembakaran di Pondok Pesantren.
"LPSK sudah menunjuk tim untuk dilakukan perlindungan secara darurat ya, secara darurat, dan saat ini korban juga sedang menjalani assessment medis, ada di sini ya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangannya, Selasa.
Tak hanya mendampingi korban yang masih menjalani perawatan, LPSK juga berencana mendatangi keluarga santri yang meninggal dunia.
Hingga kini, LPSK baru menerima dua permohonan perlindungan dari santri yang mengalami luka bakar dalam peristiwa tersebut.
"Kemungkinan ya (datangi korban meninggal). Baru ada dua itu tadi ya, yang hari ini. Kita enggak tahu apakah nanti yang lain akan mengajukan permohonan karena memang basis kerja LPSK berdasarkan permohonan," jelas Sri.
Baca juga: Keluarga Korban Pembakaran Santri di Lombok Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sri menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya mencakup layanan medis.






Komentar (0)