Tuntutan Biaya Pernikahan di Balik Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian pria berinisial D (25) akhirnya terhenti setelah membunuh seorang driver ojol berinisial ATP di Villa Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Saat ditangkap, D sempat melawan dan polisi terpaksa menembak kakinya pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

"Karena pelaku ini menggunakan senjata tajam, dan dia sempat kabur dari TKP, dan dari kediamannya, dan melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kasubdit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Selasa.

Baca juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Awalnya Hendak Bunuh Diri, lalu Berubah Pikiran Saat Lihat Motor

Usai ditangkap, D langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diperiksa sebelum ditahan.

Motif Tuntutan Biaya Nikah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri dan membunuh karena membutuhkan biaya nikah.

Baca juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap

Menurut Rizky, pelaku mengaku mendapatkan tekanan dari keluarga terkait biaya pernikahan.

"Jadi untuk motifnya, pelaku ini merasa tertekan oleh pihak keluarga untuk kebutuhan pernikahan," ucap dia.

Berniat Bunuh Diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif menyampaikan, D awalnya berniat untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri dengan membawa senjata.

Namun, saat melewati korban yang terbaring sedang istirahat tak jauh dari motornya, pelaku berubah pikiran.

"Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur. Pelaku niat awalnya mengambil motor korban, lalu dia mencoba merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor," kata Arief.

Baca juga: Kemacetan Horor Imbas JPO Tendean Ditabrak Truk: Mobil Tak Gerak, Warga Jalan Kaki 2,5 Km

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Korban sempat terbangun dan berusaha melakukan perlawanan. Namun Pelaku D yang panik, langsung menusuk korban.

Saat ini, pelaku D sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan, Dia dijerat Pasal 458 dan 479 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Freeport sebut Smelter Manyar Beroperasi Penuh Akhir 2027
• 19 jam lalu
0
thumb
BEI Tambah 37 Saham ke Daftar HSC, Emiten Berkapitalisasi Kakap Diawasi Ketat
• 18 jam lalu
0
thumb
Ditjenpas Punya Database Penghuni Lapas, Publik Bisa Cek Jumlah Napi-Overload
• 19 jam lalu
0
thumb
Huntap Korban Bencana Sumatera Dikebut, Jenderal Kopassus Richard Tampubolon: Percepat Pemulihan!
• 8 jam lalu
0
thumb
Mengkaji Force Majeure di Balik Tewasnya Pekerja Proyek Pipa Air Bersih
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.