Anak buah pemilik PT Blueray Cargo John Field atau Koh John memberi kesaksian soal amplop berkode untuk pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Selain amplop berisi duit, anak buah John juga mengakui soal pembayaran fasilitas karaoke untuk pejabat Bea Cukai.
Dirangkum detikcom, Selasa (14/7/2026), sidang ini diawali dengan penyataan pembuka dari jaksa KPK. Jaksa menegaskan pejabat yang kena tangkap dalam OTT KPK bukan disebabkan apes, melainkan masalah sistem.
"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.
Terdakwa dalam sidang kali ini ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Uang itu antara lain diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
(haf/haf)






Komentar (0)