Pada saat sejumlah negara demokrasi maju mulai mundur teratur meninggalkan e-voting dan kembali ke metode manual, Indonesia justru melirik gagasan digitalisasi tersebut. Namun, wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik untuk Pemilu 2029 yang muncul menjelang revisi UU Pemilu ini hanya membidik kelompok pemilih di luar negeri sebagai target awal.
Usulan ini mengemuka setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melontarkan opsi e-voting luar negeri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, 15 Juni 2026. Langkah digitalisasi ini diklaim menjadi solusi untuk menekan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Terlebih, berkaca dari pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2024, kecurangan berujung pemungutan suara ulang dan vonis pidana bagi sejumlah anggota panitia pemungutan luar negeri.
Di atas kertas, janji efisiensi yang ditawarkan teknologi digital memang terasa menggiurkan bagi penyelenggara pemilu. Namun, efisiensi saja tidak pernah cukup karena bilik suara selalu menuntut prasyarat yang jauh lebih mahal, yakni transparansi dan kepercayaan dari peserta ataupun pemilih pemilu.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menegaskan, kajian e-voting tidak hanya membahas pemanfaatan teknologi digital. KPU, katanya, tengah memetakan secara mendalam aspek kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, hingga faktor kepercayaan publik.
”Implementasi e-voting bukan hanya tentang penerapan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta kepercayaan publik," ujarnya dalam sebuah diskusi akhir pekan lalu.
Menurut Betty, wacana ini bergulir untuk menjawab evaluasi Pemilu 2024 yang diwarnai tingginya biaya logistik serta lamanya proses rekapitulasi. KPU melihat ada urgensi untuk memperluas aksesibilitas bagi pemilih di luar negeri dan kelompok disabilitas melalui digitalisasi.
”E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, dan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif,” katanya.
Secara teknis, menurut Betty, rancangan sistem ini bakal mengintegrasikan teknologi end-to-end verifiability (E2EV), enkripsi homomorfik, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan payung INA Cloud. Ia mengklaim mekanisme keamanan berlapis ini dirancang agar setiap suara pemilih tetap terenkripsi ketat sekaligus tetap bisa diverifikasi.
”Setiap suara dienkripsi menggunakan teknologi end-to-end verifiability dan homomorphic encryption sehingga suara tetap rahasia, tetapi dapat diverifikasi tanpa mengungkap pilihan pemilih,” tutur Betty.
KPU pun telah menguji coba prototipe election management system (EMS) tingkat TPS yang mengombinasikan otentikasi kode QR dengan dasbor pemantauan real time. Meski menggunakan bilik digital, para pemilih dipastikan tetap melewati prosedur wajib berupa pencelupan tinta konvensional.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, wacana penggunaan e-voting selalu didalilkan sebagai solusi tunggal yang instan menjelang atau pascapemilu. Gagasan tersebut kerap dibungkus jargon modernitas seolah penggunaan teknologi dalam tata kelola pemilu telah menjadi keniscayaan.
”E-voting itu, kan, selalu didalilkan akan memudahkan dan akan menghadirkan efisiensi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya dalam diskusi E-Voting: Solusi atau Masalah? di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Secara global, kata Heroik, e-voting sebenarnya mencakup beragam model teknologi—mulai dari mesin direct recording electronic (DRE) seperti di Brasil dan India, hingga sistem semidigital seperti optical scan yang memindai surat suara kertas. Model paling minim perangkat keras di TPS adalah internet voting, di mana pemilih cukup mengakses portal daring dari perangkat pribadi.
Adapun secara teknis, lanjutnya, penggunaan instrumen digital memang mempercepat proses rekapitulasi suara hingga hasilnya bisa diketahui seketika. E-voting juga dinilai mampu menekan angka surat suara tidak sah karena visualisasi pilihan dibuat lebih sederhana.
Namun, kata Heroik, di balik tawaran kemudahan tersebut, ada risiko operasional dan teknis yang bersifat sistemik. Salah satu kelemahan paling krusial adalah kerentanan keamanan siber karena sistem elektronik selalu menyisakan celah retas.
Penggunaan e-voting, menurut Heroik, juga dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal perolehan suara secara langsung. Jika dalam pemilu manual, publik bisa menyaksikan penghitungan formulir C. Hasil Plano secara terbuka, sistem digital justru memproses pilihan secara tertutup di dalam mesin.
”Pemilih tidak tahu bagaimana setelah mereka datang ke TPS dan suaranya dimasukkan ke dalam sistem, apakah betul suaranya itu dihitung secara akurat,” kata Heroik.
Heroik menambahkan, klaim bahwa teknologi akan menghemat anggaran logistik juga perlu dikaji ulang. Pengalaman empiris di sejumlah negara menunjukkan biaya pengadaan perangkat, lisensi perangkat lunak, dan pemeliharaan rutin mesin justru kerap jauh lebih mahal dari perkiraan awal.
Melihat berbagai risiko tersebut, sejumlah negara demokrasi maju justru kembali ke model konvensional. Jerman resmi membatalkan e-voting pada 2009 setelah Mahkamah Konstitusi negara itu memutuskan sistem e-voting inkonstitusional karena prosesnya tidak bisa diverifikasi warga biasa. Langkah serupa diambil Belanda pada 2007 dan Perancis pada 2017 akibat tingginya risiko peretasan siber yang mengancam integritas suara.
”Di Belanda muncul protes publik berskala besar yang disebut We Don’t Trust the Machines. Gerakan ini diinisiasi oleh kelompok praktisi teknologi informasi yang berhasil membuktikan bahwa mereka bisa meretas dan mengubah hasil pilihan dalam waktu yang cukup singkat,” ujar Heroik.
Sistem e-voting dalam konteks pemilu nasional—legislatif, pilkada, ataupun pilpres—sebenarnya belum pernah diterapkan di Indonesia. Selama ini pemerintah baru sebatas menerapkan e-voting dalam lingkup pemilihan kepala desa (pilkades), yang skalanya dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas pemilu.
”Pertanyaannya, apakah pilkades ini cukup setara untuk dijadikan acuan? Mengingat jumlah peserta, dinamika, dan jangkauan wilayahnya jauh berbeda dengan pemilu pada umumnya,” ujar Heroik.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menuturkan, penggunaan teknologi untuk pemilu di luar negeri perlu dipertimbangkan. Menurut Hadar, model yang ditawarkan semestinya bukan mesin e-voting fisik di TPS luar negeri, melainkan sistem internet voting secara daring.
Secara teknis, perbedaan mendasar kedua sistem ini terletak pada media transmisi data dan lokasi fisik pemilih saat memberi suara. E-voting konvensional mengharuskan pemilih datang ke TPS untuk menggunakan mesin elektronik khusus seperti DRE, sedangkan internet voting menawarkan fleksibilitas penuh karena pemilih bisa memberikan suara dari mana saja lewat perangkat pribadi yang terhubung internet.
Hadar melanjutkan, sejumlah negara seperti Armenia, El Salvador, Perancis, hingga Swiss telah menggunakan sistem internet voting untuk memfasilitasi pemilih di luar negeri, dengan tujuan mempercepat proses, menjaga transparansi, dan menghemat biaya logistik.
Armenia menerapkannya sejak 2012 meski masih terbatas bagi diplomat dan tentara yang bertugas di luar negeri. Sementara Swiss membatasi pengguna internet voting maksimal 5 persen dari total pemilih nasional demi menjaga metode konvensional di dalam negeri.
Dalam konteks Indonesia, Hadar memaparkan bahwa jutaan pemilih di luar negeri selama ini dilayani lewat metode pos yang membutuhkan biaya logistik sangat mahal. Sementara partisipasi pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 hanya menyentuh angka 37,2 persen dari total 1.750.474 pemilih terdaftar. Selain tidak efisien secara anggaran, metode pos tradisional ini juga rentan terhadap berbagai celah manipulasi dan kecurangan di lapangan.
Oleh karena itu, peralihan ke sistem internet voting daring diyakini bisa memangkas biaya logistik sekaligus mendongkrak partisipasi pemilih. Potensi gangguan terhadap hasil pemilu nasional pun relatif minim karena perolehan suara dari luar negeri nantinya hanya akan diakumulasikan ke Dapil DKI Jakarta II.
Sebelum benar-benar menggunakan e-voting, penyelenggara pemilu harus mampu membuktikan bahwa sistem ini tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga benar-benar aman. Sebab, secanggih apa pun enkripsi yang digunakan, legitimasi hasil pemilu tidak akan pernah tercapai jika peserta dan pemilih masih menyimpan keraguan terhadap transparansi dan akurasi mesin yang mengolah suara mereka.






Komentar (0)