Gelombang Desakan ke KPK agar Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dan Keraguan pada Kejagung

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah desakan bermunculan agar 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.

Dia mengatakan, adanya kekhawatiran tersebut, muncul ide untuk mendatangi KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut.

“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Agar Tak Menguap

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mesa dan 6 mahasiswa UGM lainnya membawa bunga, surat, dan poster ke Gedung KPK.

Mesa memberikan amplop cokelat yang berisi surat yang diserahkan ke Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Chrystelina.

Dia bilang, surat tersebut dibuat sebagai curahan hati mahasiswa yang gusar atas maraknya kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Jadi kita bisa berharap apa lagi sama aparat negara, aparat penegak hukum di sini?,” ujarnya.

Senada dengan Mesa, Kadiv Kajian dari Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, mendesak agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Febri Adriansyah segera dilimpahkan ke KPK.

“Jadi memang tuntutan kami adalah ya mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi. Itu saja,” kata Putra.

Putra menilai, kasus Febrie Adriansyah memiliki banyak celah jika tidak ditangani dengan serius.

Baca juga: Jaksa Agung Respons Isu Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie

Salah satunya adalah status tersangka yang sudah disematkan padahal Febrie belum diperiksa.

“Nah, kekhawatiran kami adalah bahwa FA ini akhirnya, FA sebagai tersangka, men-challenge melalui praperadilan. Sehingga kami di sini memandang bahwa KPK, ya meskipun di tahun 2019 secara struktural dilemahkan, tapi kami memandang bahwa akhirnya KPK masih mempunyai esensi atau semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Usulan Mahfud MD

Tak hanya dari mahasiswa, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polling: 55,13% Pembaca Tertarik Coba Fitur Username di WhatsApp
• 11 jam lalu
0
thumb
Prediksi Superkomputer Laga Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Ungguli Spanyol, Inggris dan Argentina Berimbang
• 20 jam lalu
0
thumb
Video Mobil Parkir Otomatis, Diduga Uji Teknologi SIVP
• 22 jam lalu
0
thumb
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Saat Pansus Hak Angket DPRD, Ini yang Dikatakan Pengacara
• 1 jam lalu
0
thumb
Persija Resmi Datangkan Kyohei Yoshino dan Radovan Pankov
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.