Hak Kewargaan Penghayat Kepercayaan yang Belum Tuntas

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Negara mengakui adanya kelompok penghayat kepercayaan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017. Namun, pengakuan ini masih bersifat administrasi sehingga hak-hak sebagai warga negara yang setara masih jauh dari harapan. Ujian inilah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar hadir di dalam kehidupan sehari-hari.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan setiap tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini sebagai bentuk pengakuan negara dan komitmennya untuk memberikan ruang yang setara bagi para penghayat aliran kepercayaan. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945 yang menjadi fondasi akan adanya jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Penetapan hari peringatan ini sekaligus mengingatkan bahwa perjalanan pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan berlangsung panjang dan tidak selalu mudah. Meski kini memperoleh pengakuan yang lebih kuat dalam sistem hukum dan kebijakan negara, para pemeluk penghayat kepercayaan tetap menjadi kelompok yang jumlahnya kecil dan kerap berada di pinggiran kehidupan sosial.

Secara jumlah, kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia bahkan di bawah 1 persen dibandingkan dengan agama lainnya. Padahal, kelompok penghayat dikenal sebagai aliran kepercayaan lokal asli Indonesia, yakni sebuah keyakinan yang sudah ada jauh sebelum negara ini terbentuk. Kebanyakan aliran kepercayaan lokal ini berpijak pada kerterhubungan mereka pada alam sekitar dan manusia pada umumnya.

Namun, sebagai aliran kepercayaan lokal, justru kelompok ini telah melalui berbagai perjuangan untuk mendapatkan pengakuan oleh negara. Selama beberapa dekade, kelompok penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi karena adanya kebijakan negara yang membedakan antara agama dan kepercayaan. Hal ini menunjukkan, hubungan antara negara dan agama tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berkeyakinan, tetapi juga persoalan identitas, eksistensi, dan hak asasi manusia.

Baca Juga13 Juli Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, Tonggak Pengakuan Para Penghayat

Diskriminasi yang diterima oleh kelompok penghayat kepercayaan ini melahirkan perbedaan pelakuan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan hingga pelayanan publik. Akibatnya, mereka kesulitan dalam mengakses pendidikan, pernikahan resmi yang diakui negara, bahkan pemakaman. Mereka kemudian menjalani kehidupan terasing di tengah kemayoritasan agama yang diakui negara.

Perjuangan kelompok penghayat kepercayaan membuahkan hasil melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan modal ini, kelompok penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu tanda penduduk elektronik dan mengosongkan kolom agama. Akan tetapi, pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan dinilai belum optimal.

Salah satu bentuk diskriminasi terhadap kelompok penghayat kepercayaan terjadi pada 2021, ketika sepasang kekasih dari kelompok Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dirundung kekhawatiran. Pasalnya, ikrar pasangan warga negara Indonesia ini terancam tak diakui negara. Mereka hampir pasti hanya tercatat secara adat. Tidak ada akta perkawinan. Hal itu berdampak luas. Misalnya, keduanya bakal kesulitan mengurus kartu keluarga dan akta kelahiran jika memiliki anak (Kompas, 31 Mei 2021).

Padahal, sebelumnya, sesepuh Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah mendapatkan Apresiasi Prestasi Pancasila 2019 oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila serta Piagam Penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelestari adat. Namun, sejumlah pengakuan itu tidak lantas membuat praktik pernikahan kelompok penghayat kepercayaan tercatat oleh negara.

Sulitnya mencatat pernikahan secara legal hanya salah satu persoalan para penghayat kepercayaan. Masih ada deretan memori kelam mereka lainnya, mulai dari pembakaran tempat ibadah, penyegelan, perundungan, hingga penolakan masyarakat.

Bahkan pernyataan sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam merespons penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, praktik diskriminasi terhadap kelompok penghayat masih nyata terjadi hingga hari ini, terutama di tiga sektor penting, yakni pendidikan, keagamaan, dan partisipasi politik.

Contoh-contoh tersebut memperlihatkan bahwa setelah putusan MK dan ditetapkannya hari khusus untuk kelompok penghayat kepercayaan, sikap diskriminatif terhadap mereka belum sepenuhnya hilang.

Pertanyaannya, mengapa pengakuan hukum belum menghilangkan sikap diskriminatif pada mereka? Jawaban dari pertanyaan ini memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan penghayat kepercayaan karena terdapat unsur sejarah, politik, birokrasi, dan budaya yang bertautan.

Warisan politik

Sejak awal kemerdekaan, hubungan negara dengan penghayat kepercayaan telah dibangun dalam sebuah kerangka yang tidak setara. Pada awal perancangan UUD 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah memperdebatkan hubungan antara negara dan agama. Ada beberapa kelompok yang mendukung pendirian negara agama, tetapi ada juga yang berpendapat agar negara dan agama dipisahkan karena muncul ketakutan akan memihak salah satu agama.

Sukarno, yang saat itu pidatonya mengenai dasar negara Pancasila diterima oleh peserta sidang BPUPKI, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang menghormati setiap warganya untuk menyembah Tuhan menurut caranya masing-masing. Pada saat bersamaan, di dalam Panitia Sembilan muncul perdebatan mengenai sila pertama Pancasila dan syarat menjadi presiden yang merujuk pada satu agama saja, yakni Islam.

Kelompok nasionalis berjuang untuk mengubah kalimatnya agar dapat diterima seluruh kalangan agama. Selain itu, Wongsonegoro, salah satu peserta sidang BPUPKI, memperjuangkan agar unsur ”kepercayaan” juga memiliki hak yang sama dalam jaminan kebebasan beribadahnya. Peristiwa ini terjadi dalam Sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945, yang kemudian menjadi dasar penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Akhirnya, disepakatilah UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pada kata kepercayaannya inilah menjadi dasar bahwa pada awal pendirian Republik, kelompok penghayat kepercayaan sudah diakui dan dijamin kebebasan beribadahnya.

Praktik ini dilakukan secara terpaksa demi menyelamatkan nyawanya dari para algojo. Sebagian dari mereka ada yang melarikan diri ke daerah terpencil dan tidak membuka identitasnya sebagai penghayat.

Namun, peristiwa Oktober 1965 menjadi titik balik nasib para penghayat kepercayaan. Dalam situasi politik yang penuh kecurigaan, mau tidak mau komunitas penghayat kepercayaan ikut terseret dalam pusaran arus sejarah gelap Indonesia.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kelompok penghayat ditempatkan sebagai kelompok di luar agama resmi sehingga patut dicurigai. Apalagi, muncul anggapan bahwa PKI tidak bertuhan dan hal ini merujuk pada kelompok penghayat.

Mereka kemudian menjadi sasaran penangkapan dan kekerasan fisik meskipun mereka tidak tahu-menahu tentang situasi politik negara yang sedang panas. Akibatnya, kelompok penghayat memilih untuk memeluk agama yang diakui negara demi menghindari stigma negatif dan sasaran penangkapan.

Praktik ini dilakukan secara terpaksa demi menyelamatkan nyawanya dari para algojo. Sebagian dari mereka ada yang melarikan diri ke daerah terpencil dan tidak membuka identitasnya sebagai penghayat.

Pada masa Orde Baru inilah kelompok penghayat kehilangan identitasnya. Stigma terhadap kelompok penghayat terus diwariskan oleh pemerintah Orde Baru. Mereka membatasi pilihan agama resmi negara dan wajib mencantumkannya pada KTP.

Apabila kedua syarat ini tidak dilakukan, mereka akan dicap sebagai komunis. Trauma inilah yang membentuk kehidupan para penghayat hingga sekarang.

Beralih ke masa reformasi, kelompok penghayat kepercayaan mendapatkan angin segar. Lewat MK, mereka berjuang untuk mengembalikan identitasnya yang terkubur hampir lebih dari tiga dekade.

Mereka terus berjuang meskipun terus mengalami penolakan dan diskriminasi karena warisan Orde Baru yang tak kunjung hilang. Gayung pun bersambut. Pada tahun 2017, MK mengabulkan permintaan kelompok penghayat untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Melalui keputusan MK, negara mengakui hak kelompok penghayat untuk memeluk dan menjalankan ibadah menurut kepercayaannya. Mereka tidak lagi diposisikan sebagai kelompok yang dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan sistem administrasi negara. Namun, negara wajib menyesuaikan sistem administrasinya agar mampu melayani semua warga negaranya secara setara. 

Hak kewargaan

Keputusan MK membuat kelompok penghayat kepercayaan mulai bangkit kembali. Data pada Kementerian Agama dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa kelompok penghayat kepercayaan mengalami kenaikan. Pada dua tahun terakhir, Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan penghayat kepercayaan paling banyak dibandingkan provinsi lain. Adapun Banten menjadi provinsi dengan penambahan warga penghayat paling banyak, sedangkan di Sulawesi Selatan terjadi penurunan paling besar dalam dua tahun terakhir.

Dalam konsep kewargaan yang dikemukakan TH Marshall, dalam bukunya Citizenship and Social Class (1950), menjadi warga negara tidak hanya diakuinya identitas administratifnya, tetapi juga dipenuhi hak-haknya, baik secara politik, sipil, maupun sosialnya. Kelompok penghayat memang diakui identitasnya dengan pencantuman agamanya di KTP dan KK, tetapi hak-hak warga negaranya masih belum terpenuhi.

Inilah yang masih menjadi persoalan bagi para penghayat kepercayaan di mana akses fasilitas pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, pemakaman, hingga jaring sosial masih perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Beberapa alasan inilah yang membuat masyarakat masih enggan untuk mengubah statusnya sebagai penghayat.

Hal tersebut akhirnya turut membuat sebagian warga memiliki identitas ganda. Pada KTP tercantum agama mayoritas, tetapi praktik keagamaannya mengikuti kelompok penghayat.

Maka, keputusan MK dan Menteri Kebudayaan dapat dikatakan berhasil apabila anak-anak dari kelompok penghayat dapat bersekolah tanpa mengalami diskriminasi, memperoleh pekerjaan tanpa prasangka, dan mengakses layanan publik secara adil. Keberhasilan itu juga ditandai oleh terjaminnya kebebasan mereka untuk menjalankan ritual kepercayaan tanpa rasa takut dibubarkan, sekaligus memperoleh hak untuk memakamkan sesama penghayat secara layak dan bermartabat.

Situasi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah mengingat mulai muncul kelompok penghayat di beberapa daerah. Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kiranya dapat menjadi momentum agar hak-hak kewargaan kelompok penghayat dipenuhi layaknya agama lainnya.

Di sinilah Pemerintah Indonesia diuji, terutama menjamin warganya apa pun keyakinannya memperoleh perlakuan secara setara dan tidak berhenti pada pengakuan administrasi semata. (LITBANG KOMPAS)

Baca JugaPerempuan Aktivis di Bawah Bayang-bayang Patriarki


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Minta Netanyahu Tarik Pasukan Israel dari Suriah dan Lebanon
• 3 jam lalu
0
thumb
Meski Tembus 40,54 Persen terhadap PDB, Purbaya Sebut Rasio Utang RI Masih Aman
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Ini Bocoran Kasusnya
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR hingga 2028
• 20 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Keliru? Pakar Hukum Kasih Paham Dasar Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.