Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Advertisement
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," jelasnya.





Komentar (0)