Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Ini Aturan dan Besaran Dendanya

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Envato/deeangelo60141735)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilik kendaraan bermotor perlu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang pajaknya menunggak berisiko terkena sanksi tilang saat digunakan di jalan raya.

Mengutip laman Pusiknas Bareskrim Polri, Selasa (14/7/2026), dasar hukum penilangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang telah disahkan oleh kepolisian dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, perlu dipahami bahwa penilangan dilakukan bukan semata-mata karena adanya tunggakan pajak kendaraan. 

Baca Juga: Marak Penipuan Pemutihan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri Minta Jangan Asal Klik Link

Polisi menindak kendaraan yang STNK tidak sah atau belum memperoleh pengesahan tahunan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kewajiban lainnya. 

Karena itu, ketika pajak tahunan belum dibayar, STNK tidak memperoleh pengesahan sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk digunakan di jalan. Kondisi tersebut yang kemudian menjadi dasar petugas kepolisian melakukan penindakan terhadap pengendara.

Pemilik kendaraan juga perlu melakukan perpanjangan STNK secara berkala, baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Kabar Baik! NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Mulai 15 Juni, Simak Rinciannya

Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Pusiknas Bareskrim Polri

Tag
  • Pajak kendaraan
  • Pajak kendaraan bermotor
  • Nunggak Pajak kendaraan bermotor
  • Denda nunggak Pajak kendaraan bermotor
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Rp4 Triliun Demi Amankan Layanan Haji 2027
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemprov Banten Perluas Program Sekolah Gratis, Kuota 10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta
• 21 jam lalu
0
thumb
Klarifikasi Isu Sarwendah yang Turut Laporkan Betrand Peto Terkait Unggahannya
• 3 jam lalu
0
thumb
Proyek PSEL Tahap 2 Bisa Buka Ribuan Lapangan Kerja Hijau
• 23 jam lalu
0
thumb
Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.