jpnn.com - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kedatangan tim Polri untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung
"Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung Berpotensi Mengaburkan Jejak Pelaku Lain
Personel yang tampak hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.
Salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02".
BACA JUGA: YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media.
Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.
Saat awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil.
Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)