Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pria berinisial RD alias D (25) sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) berinisial ATP.
Peristiwa ini terjadi di basecamp ojol, Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
“Sudah tersangka,” kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian, Arief menuturkan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan perlawanan dari pelaku. Sehingga dalam hal ini, terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelakunya sendiri sudah kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa dini hari tadi. Karena pelaku menggunakan senjata tajam dan dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran, sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) berinisial ATP di basecamp ojol. Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
“Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diamankan pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Adapun, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan atau curas terjadi pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB.
Kemudian, atas peristiwa ini, Iwan menerangkan bahwa korban tewas di lokasi akibat mengalami luka tusuk di bagian leher.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher. Iya, (ditusuk saat) tidur. Iya, (meninggal) di lokasi. Sementara itu, korban dibawa ke RS Kabupaten, RSUD,” terangnya.





Komentar (0)