Kronologi Nenek Lanjarsari di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah.

Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.

Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Kuasa Hukum korban, Hengky Widhi Antoro, membeberkan kronologi dugaan mafia tanah ini.

Tahun 2011

Hengky mengatakan pada tahun 2011 ini, PW intens menemui Komaridin.

Sertifikat Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin yaitu tanam saham.

Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.

"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," kata Hengky membacakan isi surat perjanjian tersebut.

Sementara itu Lanjarsari mengatakan PW bukanlah teman atau saudara. Dia kurang tahu bagaimana PW dan suaminya saling kenal, tetapi PW memang kerap main ke rumahnya saat itu.

"Dianya itu ke rumah aku. Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuma ya cuma sebentar aja entar tak kembalikan. Aku ke rumahnya (PW) minta sertifikatnya enggak, enggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini enggak dikasih," kata Lanjarsari.

Sementara soal uang Rp 400 ribu yang disebutkan dari tanam saham, Lanjarsari mengaku sempat menerima tetapi hanya 15 kali.

"15-an. Kurang lebihnya. Sampai sekarang enggak dikasih (lagi)," katanya.

Tahun 2024

Hengky mengatakan keluarga ini kaget ketika pada tahun 2024 bank datang ke rumah. Sementara itu, Komaridin telah meninggal dunia di saat Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

"Nah yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW tadi itu," ujar Hengky.

Tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW sebesar plafonnya Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.

Nuriyah (48), salah seorang anak Lanjarsari mengatakan keluarga tahu kalau sertifikatnya sudah beralih nama karena pihak bank datang ke rumah 2024 silam.

Nuriyah mengatakan dia dan saudara-saudaranya tidak tahu bahwa selama ini sertifikatnya dipinjam. Tapi memang PW itu kerap datang ke rumah.

"Kalau dulu sering datang, sering merayu-rayu gitu ya," kata Nuriyah.

Tahun 2026

Hengky yang mendampingi kasus ini bersama keluarga memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.

"Dan tentunya kami PBKH Atma Jaya meminta kepada Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT yang berkaitan dengan objek perkara, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan agar memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan tentunya kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Sementara Lanjarsari hanya berharap agar sertifikatnya kembali. Apalagi dua bidang tanah ini merupakan tanah warisan.

"Yang penting sertifikat kembali. Yang penting pokoke kembali sertifikatnya," katanya.

Sementara itu, Polda DIY menginformasi telah menerima laporan kasus ini.

"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, dikonfirmasi, Jumat (5/6).

Verena mengatakan saat ini kasus tersebut masih diselidiki Ditreskrimum Polda DIY.

"Saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendagri Dorong Pemda Maksimalkan DTSEN Versi 3 Demi Kebijakan yang Tepat Sasaran
• 23 jam lalu
0
thumb
Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Soliditas Penegakan Hukum
• 14 jam lalu
0
thumb
Rekan Kerja Ungkap Perubahan Sikap Kepala SPPG Rancamulya, Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
• 8 jam lalu
0
thumb
Ketergantungan 90 Persen Impor, BPOM Upayakan Ketahanan Obat Nasional Imbas Selat Hormuz
• 17 jam lalu
0
thumb
Samsung Galaxy A27 5G Rilis di RI, Bawa Update OS 6 Kali dan 6 Tahun Keamanan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.