Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong regulasi di bidang TNI dan Polri agar selaras dengan perspektif HAM melalui analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari penguatan penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa pada 2026 kementeriannya menganalisis 10 regulasi strategis, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sofia mengungkapkan, "Dari Kementerian HAM, pertama kita melihat dari tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden, memang salah satunya menyusun kebijakan berperspektif HAM. Kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah existing, serta melakukan pendampingan di dalam menyusun satu rancangan peraturan perundang-undangan agar semuanya berbasis dan berperspektif hak asasi manusia."
Analisis Regulasi dan Penyesuaian RekomendasiSofia menjelaskan analisis terhadap regulasi TNI dan Polri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Ia menambahkan Undang-Undang TNI yang baru disahkan akan menjadi salah satu dasar dalam melakukan penyesuaian rekomendasi agar tercipta keselarasan antar ketentuan yang berlaku.
Menurut Sofia, perubahan pola kejahatan, termasuk kejahatan digital, perlu direspons melalui kebijakan yang tetap memperhatikan pelindungan HAM.
Sofia mengatakan, "Kebetulan memang dari 10 kebijakan yang kita analisis di tahun 2026 adalah salah satunya berkaitan dengan Polri dan TNI. Harapannya tidak hanya untuk Polri dan TNI, tapi untuk seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, agar tidak hanya melihat dari pola perancangannya, tetapi dari substansi hak asasi manusianya juga perlu diperhatikan."
Rekomendasi untuk Penyempurnaan RegulasiSofia menjelaskan hasil analisis akan disusun dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan yang bersifat mendasar, Kementerian HAM akan merekomendasikan perubahan undang-undang.
Apabila hasil kajian hanya menemukan permasalahan pada sejumlah ketentuan, Kementerian HAM akan merekomendasikan revisi terhadap pasal-pasal yang terkait.
Sofia mengatakan, "Kalau misalnya masukan dari hasil analisisnya cukup banyak, kami menganjurkan untuk diubah. Tapi kalau hanya ada beberapa pasal, kita akan rekomendasikan untuk revisi. Jadi melihat bagaimana kapasitas besarnya dari hasil rekomendasi kami dari Kementerian HAM."
Selain regulasi TNI dan Polri, Kementerian HAM juga mengevaluasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Evaluasi terhadap berbagai regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.





Komentar (0)