Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi memengaruhi independensi penyidikan.
Menurut Zaenur, hingga kini tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengalihan perkara pada tahap penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan. Ia menegaskan mekanisme pengambilalihan perkara yang diatur dalam undang-undang hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari aturan hukum, tidak ada satu pun dasar hukum untuk melegitimasi penyerahan perkara di tengah jalan di tahap penyidikan dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan. Yang memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara pada tahap penyidikan hanyalah KPK," kata Zaenur dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, apabila ingin tetap mengikuti ketentuan hukum acara, penyidik Polri seharusnya menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Setelah itu, perkara baru diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses di persidangan.
"Kalau kejaksaan, tidak boleh melanjutkan pekerjaan penyidikan di tengah jalan kemudian dilanjutkan sendiri. Itu tidak boleh, kalau, kalau mau sesuai hukum, penyidikannya selesaikan dulu oleh penyidik Polri sampai P21. Kalau sudah P21 baru serahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di persidangan," ujarnya.
Selain aspek legalitas, Zaenur juga mempertanyakan independensi apabila perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung karena melibatkan mantan petinggi institusi tersebut.
"Kalau ini ditangani sendiri oleh penyidik kejaksaan, aspek independensi tidak bisa dijamin. Siapa yang bisa menjamin perkara ini akan diusut sampai tuntas, termasuk jika melibatkan pihak-pihak lain di internal kejaksaan?" ujarnya.
Baca Juga :
Komisi Kejaksaan Sebut Febrie Adriansyah Terancam Dipecat Tidak HormatIa juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila pelimpahan perkara tetap dilanjutkan. Salah satunya adalah potensi gugatan praperadilan karena dinilai terjadi pelanggaran prosedur dalam pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
"Dampak yang pertama, ada potensi gugur di tahap praperadilan ketika tersangka mengajukan keberatan terhadap proses pengalihan perkara yang tidak memiliki dasar hukum," jelasnya.
Zaenur turut menyoroti perbedaan perlakuan terhadap para tersangka. Menurutnya, tersangka dari pihak swasta, Don-Rito alias DR, telah lebih dahulu ditahan, sedangkan Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka belum ditahan maupun diperiksa.
"Sudah ada bentuk perlakuan yang berbeda. Salah satu tersangka sudah ditahan, sementara FA belum dipanggil, belum diperiksa, dan belum ditahan. Padahal ketika masih ditangani Polri, penyidik bergerak sangat cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan hampir setengah triliun rupiah," katanya.
Selain itu, Zaenur menilai terdapat risiko lain karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut masih terdapat sejumlah putusan praperadilan yang menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.
Untuk menjamin proses hukum berjalan objektif, Zaenur berpandangan perkara tersebut sebaiknya diambil alih oleh KPK sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang KPK apabila suatu perkara dinilai bermasalah.
"Satu-satunya jalan untuk menjamin independensi dan profesionalitas penyidikan, perkara ini harus diambil alih oleh KPK, yang memang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang KPK untuk dapat melakukan pengambilalihan perkara ketika perkara itu problematik dengan berbagai kriterianya di dalam pasal 10 huruf A Undang-Undang KPK. Dan menurut saya, kritertia problematiknya itu sudah terpenuhi," terangnya.





Komentar (0)