KLH Wajibkan Produsen Bertanggung Jawab Kelola Limbah Plastik

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan pembuat produk untuk mengemban tanggung jawab lebih besar terhadap tata kelola limbah kemasan plastik yang diproduksi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Masalah Gunungan Sampah Beres 2028

Menurut Jumhur, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tenatng EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menjalankan kebijakan ini," ujar Jumur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, melansir Antara, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran guna memroses limbah kemasan produk mereka.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Aksi Nekad Pemotor Melintas di Jalur Rel Kereta Api, Dapat Kecaman KAI Daop 8
• 17 jam lalu
0
thumb
Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi, Nilai Investasinya Rp225 Triliun 
• 15 jam lalu
0
thumb
Siapa Ivan Barton, Wasit Semifinal Prancis Vs Spanyol yang Sempat Bikin Geger di Piala Dunia 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Bantal Hitam Dalam Genggaman Yaqut
• 12 jam lalu
0
thumb
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Disebut Demi Kejagung
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.