Komisi III Buat Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Masyarakat!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  – Komisi III DPR RI meluncurkan buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" untuk menjadi acuan penjelasan bagi aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya dalam melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas. Sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.

Baca Juga :
Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru

“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mewakili pimpinan Komisi III.

Baca Juga :
Kurangi Parkir Liar, DPR Usulkan Pembangunan Shelter Ojol di Setiap Kecamatan

Adian menyatakan bahwa sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi dan beragam masalah yang di hadapi  masyarakat.

“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang tedampak kebijakan negara,” kata Adian.

 

Baca Juga :
Aturan Royalti Karya Jurnalistik Masuk RUU, Baleg DPR: Diakui Miliki Hak Cipta


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemensos Bersih-bersih Data Bansos, ASN dan Pelaku Judi Online Dicoret dari Daftar Penerima | JMP
• 5 jam lalu
0
thumb
Viral Istri Gerebek Suami Bersama Perempuan dalam Kamar Kos di Jombang, Ini Kata Polisi
• 9 jam lalu
0
thumb
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Mahasiswi USU, Korban Tembus 66 Orang yang Ngaku Diajak VCS
• 8 jam lalu
0
thumb
Mau Bebas Melintas di Ganjil-Genap Jakarta? Ini Deretan Kendaraannya
• 10 jam lalu
0
thumb
Bali United Geser Jadwal Latihan demi Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.