Mau Bebas Melintas di Ganjil-Genap Jakarta? Ini Deretan Kendaraannya

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Hari ini, Selasa (14-7-2026), memberlakukan aturan lalu lintas ganjil genap berlaku saat jam pergi dan pulang kerja. Meski ada aturan pembatasan berdasarkan pelat nomor, ternyata ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dari peraturan lalu lintas tersebut.
 
Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta. Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
  • Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  • Ambulans.
  • Pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan berbahan bakar listrik.
  • Truk tangki bahan bakar.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  • Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  • Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  • Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Baca Juga:
Harga Sewa Baterai Motor Listrik VinFast Evo Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB

Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
  • Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Baca Juga:
Sudah Setahun, Suzuki Fronx Tembus di Pasar Domestik & Ekspor
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
 
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alternatif Transportasi di Jakarta Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
  • TransJakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Layanan ride-hailing seperti ojek online

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Pinggir Tol Cimahi
• 20 jam lalu
0
thumb
Menag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat saat Matahari Tepat di Atas Kakbah 15-16 Juli
• 2 jam lalu
0
thumb
Bikin Kaget! Polisi Sebut WN Australia yang Tewas di Tahanan Imigrasi Bali Diduga Bunuh Diri, Padahal Awalnya Disebut Serangan Jantung
• 20 jam lalu
0
thumb
BNI Perkuat Tata Kelola Penyaluran KUR, Analisis Kredit tanpa Collection Agent
• 17 jam lalu
0
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah hingga Berawan, Suhu Mencapai 35 Derajat Celsius
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.