Surabaya, VIVA – Sejumlah massa yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa 14 Juli 2026.
Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas keresahan mendalam di tengah masyarakat terkait penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan.
Korlap aksi, Athoillah mengatakan aksi itu didasari adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang hingga emas batangan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiyansah.
"KEMAKI menilai, situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Kejati Jatim untuk tidak melakukan tindakan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa.
Athoillah mengatakan berdasarkan pemantauan lapangan dan dinamika hukum yang berkembang, mereka menyoroti adanya kecenderungan pemaksaan perkara administratif dan perdata/bisnis untuk ditarik paksa menjadi perkara pidana korupsi.
Dia menyebut taktik mencari-cari kesalahan ini dinilai sengaja dilakukan demi mengejar pencitraan palsu di depan publik, serta diduga kuat ditunggangi oleh kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu demi tujuan pribadi atau kelompok.
"Dampak dari tindakan penegakan hukum yang membabi buta dan tidak mendasar ini sangat fatal bagi stabilitas daerah, seperti iklim investasi terganggu, keresahan aparatur dan pelaku usaha, hingga pengabaian aspek hukum lain," kata dia.
Dalam aksi demo yang diwarnai pembakaran ban bekas itu, KEMAKI menyuarakan 10 tuntutan, yakni:
1. Mendesak Kejati Jatim, Aspidsus, Kasi Pengendalian Operasi, Kasi Penyidikan, dan seluruh penyidik pidsus di lingkungan Kejati Jatim tanpa terkecuali wajib melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Setop kriminalisasi, menghentikan praktik mencari-cari kesalahan, dan menolak berkolaborasi dengan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
2. Menuntut Kejati Jatim wajib menjaga stabilitas politik, iklim usaha, investasi, serta laju pemerintahan dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan pejabat pemerintahan atas dasar kesalahan/kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis.
3. KEMAKI mendukung penuh penegakan hukum yang benar, yaitu menyidik dan menuntut pihak yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea), bukan menghukum seseorang dengan pidana korupsi akibat kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis semata.






Komentar (0)