JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak jajaran pimpinan Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap anggotanya menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum petugas di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pengawasan internal perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Satpol PP DKI Jakarta juga perlu memperkuat pengawasan internal. Atasan langsung harus lebih aktif mengawasi anggotanya, melakukan inspeksi rutin di lapangan, merotasi petugas pada titik-titik rawan, dan memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti," kata Mujiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Usai Pramono Ancam Tindak Tegas, DPRD DKI Minta Oknum Satpol PP Pelaku Pungli Dihukum Berat
Politikus Partai Demokrat itu menilai, dugaan pungli yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) bukan persoalan sepele karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Karena itu, ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mujiyono juga menegaskan, apabila oknum tersebut terbukti melakukan pungli, sanksi yang dijatuhkan harus tegas dan tidak berhenti pada teguran atau pembinaan.
"Jika terbukti melakukan pungutan liar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli Satpol PP di Jakut, Pramono: Kalau Benar, Diberi Tindakan Setegas-tegasnya
Menurut Mujiyono, kasus ini harus menjadi pengingat bagi seluruh ASN bahwa jabatan merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas apabila dugaan pungli yang dilakukan oknum Satpol PP terbukti.
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Duduk Perkara Dugaan PungliKepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, dugaan pungli itu terjadi pada Senin (6/7/2026).
Saat itu, Givson Samosir datang ke Rumah Belajar Merah Putih dan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Baca juga: Jejak Dugaan Pungli Satpol PP DKI di Rumah Belajar Jakut, Berawal dari Unggahan Warga
Menurut Satriadi, Givson mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi. Setelah itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp 300.000. Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan Rp 150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diakuinya. Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.






Komentar (0)