Oleh: Najamuddin Arfah
Alumni S2 Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan
Pernyataan Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/7/2026) kelihatan normatif, jika tidak ingin disebut abai terhadap realitas.
Saat hadir memberikan keterangan dalam perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, Ahli Pemerintah, Johannes Gunawan, dengan percaya diri menggunakan “Metode Penafsiran Sistematis” untuk menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) masih cukup sakti untuk menjerat raksasa digital lintas negara, sebagaimana dikutip dari rilis resmi laman MK.
Bagi ratusan juta konsumen di Indonesia, pernyataan tersebut terdengar seperti alibi yang dbuat-buat terlihat akademis untuk menutupi ketidakberdayaan dan ketidakmampuan negara melindungi warga negaranya.
Dalam persidangan tersebut, Johannes berargumen bahwa konsumen bisa menggunakan PP PMSE untuk menggugat pelaku usaha di luar negeri melalui pengadilan Indonesia. Secara teori hukum, itu terlihat sederhana. Namun, realita di lapangan, langkah tersebut adalah jalur berliku yang memakan waktu dan biaya, yang tidak sebanding dengan kerugian konsumen.
Kita ingat betul kasus viral yang menimpa nasabah BCA pada Maret 2024 di Jakarta, di mana uang nasabah raib secara misterius dari rekening melalui mekanisme transaksi digital yang mencurigakan. Meski akhirnya ada proses mediasi, jalur penyelesaiannya sangat melelahkan bagi korban.
Begitu pula dengan kasus doxing dan tuduhan sepihak terhadap dosen Universitas Airlangga pada Mei 2026 di Surabaya setelah ia memberikan kesaksian di MK. Kasus-kasus ini adalah bukti otentik betapa rentannya posisi konsumen atau masyarakat yang bersinggungan dengan entitas digital atau korporasi besar.
Ketika BPSK menolak laporan konsumen dengan alasan “pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia”, itulah bukti bahwa sistem kita sedang tidak baik-baik saja. Negara sedang merujuk pada regulasi yang tumpang tindih, sementara perusahaan teknologi multinasional justru menggunakan End User License Agreement (EULA) yang dirancang untuk melindungi mereka dari jangkauan hukum domestik kita.
Krisis Perlindungan
Kasus pemotongan dana otomatis tanpa persetujuan sadar yang dialami para Pemohon di MK hanyalah puncak gunung es. Kita melihat bagaimana data pribadi warga negara disalahgunakan, hingga algoritma dark patterns di aplikasi yang memaksa konsumen melakukan pembelian.
Alih-alih bersikap apologetik, pemerintah seharusnya mengakui bahwa UUPK Nomor 8 Tahun 1999 memang sudah kedaluwarsa. UU ini lahir di era di mana transaksi masih bersifat fisik dan tatap muka. Memaksakan UU berusia 27 tahun ini untuk menjerat pelaku usaha yang bahkan tidak memiliki kantor fisik di Indonesia adalah bentuk “penghakiman” terhadap logika keadilan di era transformasi digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa dalam periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, mereka menerima 45.884 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, industri teknologi finansial (fintech) menjadi penyumbang terbesar dengan total 20.140 pengaduan. Mayoritas keluhan berpusat pada penagihan tidak etis, penyalahgunaan data pribadi, dan maraknya entitas pinjaman online ilegal.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat total 851 aduan konsumen sepanjang tahun 2025 dengan akumulasi potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar. Klaster keluhan ini didominasi oleh permasalahan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)/e-commerce serta sektor jasa keuangan digital. Isu utamanya mencakup kegagalan sistem layanan, pembatalan transaksi secara sepihak, hingga masalah pemulihan dana (refund).
Negara Absen
Negara tidak boleh bersembunyi di balik interpretasi sistematis perundang-undangan saat rakyatnya berteriak mencari keadilan. Jika pemerintah bersikeras sistem sudah berjalan, mengapa angka pengaduan konsumen di sektor digital terus meningkat dan justru berakhir di jalan buntu.
Ketiadaan klausul tegas terkait cross-border digital trade bukanlah celah yang bisa ditambal dengan sekadar tafsir regulasi lain. Ini adalah kekosongan hukum (legal void). Tanpa revisi UU yang mengakomodasi yurisdiksi digital, tanpa lembaga pengawas yang memiliki kewenangan eksekutorial atas perusahaan asing, dan tanpa komitmen perlindungan yang pro-konsumen, maka jargon tentu jargon Indonesia Emas hanya akan menjadi retorika di tengah keterjajahan digital.
Pemerintah jangan lagi memberikan jawaban normatif di meja MK. Sebagai konsumen, kita butuh bukti, bukan sekadar teori interpretasi. Jika negara tetap gagal memastikan uang rakyat yang dirampok secara sistemik oleh perusahaan global dikembalikan, maka negara telah gagal dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Konsumen Indonesia bukan kelinci percobaan bagi model bisnis global yang mengabaikan kedaulatan hukum kita. Saatnya pemerintah berhenti menjadi penonton dan mulai benar-benar menjadi pelindung bagi rakyatnya sendiri. (*)






Komentar (0)