OJK: 51 Ribu Nasabah Diputus Hubungan oleh Bank karena Terindikasi Judi Online

kompas.tv
50 menit lalu
Cover Berita
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Antara/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.;TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perbankan untuk menekan praktik perjudian online (judol). Hingga Mei 2026, perbankan tercatat telah menghentikan hubungan usaha dengan sekitar 51,2 ribu nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi berkaitan dengan judol.

Tak hanya itu, bank juga menolak membuka hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah pada periode yang sama. Data tersebut merupakan hasil pengawasan berbasis risiko yang dilakukan OJK secara berkelanjutan terhadap industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan temuan tersebut dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta.

"Pengawasan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter pendeteksian transaksi judi online, penyusunan sectoral risk assessment, hingga penguatan penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) di sektor perbankan," ujar Dian dikutip dari Antara, Selasa (14/7)

Baca Juga: Sehari Usai Teror Bom, Mendikdasmen Kunjungi SDN Srengseng Sawah 15 dan Isi Materi MPLS | JMP

Ribuan Rekening Diblokir, OJK Perkuat Koordinasi

Dian menjelaskan, pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu strategi utama OJK bersama industri perbankan untuk menekan praktik perjudian online.

Selain itu, OJK juga memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan rekomendasi tersebut, OJK meminta perbankan melakukan EDD terhadap rekening yang dicurigai terkait judi online.

Jika terbukti memiliki indikasi kuat, rekening akan diblokir dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

“Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.

Laporan ke PPATK Melonjak Tajam

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ojk perbankan
  • judi online
  • rekening blokir
  • nasabah bank
  • transaksi mencurigakan
  • ppatk indonesia
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dipercaya Kemensos RI, Kota Makassar Masuk 40 Daerah Pilot Project Digitalisasi Bansos
• 30 menit lalu
0
thumb
OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus
• 16 jam lalu
0
thumb
Bali United Rekrut Gelandang Brasil Queven da Silva Inacio untuk Hadapi Super League 2026/2027
• 7 jam lalu
0
thumb
Pramono Harap LRT Velodrome-Manggarai Bisa Diresmikan Prabowo Bulan Depan
• 8 jam lalu
0
thumb
Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.