jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam peluncuran yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Penyerahan buku dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mewakili pimpinan komisi.
BACA JUGA: Hasto Tetap Jadi Sekjen PDIP, Adian: Loyalitas Teruji dan Kinerjanya Bagus
Acara peluncuran turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan (AKD).
Adian menyatakan bahwa sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi dan beragam masalah yang dihadapi masyarakat, maka BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun.
BACA JUGA: Adian Sindir Ketimpangan Status Guru Honorer dan Petugas MBG yang Langsung PPPK
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap belum jelas.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Asap Tambang Pongkor, Adian Napitupulu Minta Antam Gerak Cepat
Sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat menjadi rujukan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi KUHAP.
Menurutnya, buku tersebut merupakan bagian dari karya besar DPR RI yang akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP.
“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Kapolri.
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP diharapkan menjadi referensi resmi bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat dalam memahami filosofi dan maksud pembentuk undang-undang, sehingga pelaksanaan KUHAP dapat berlangsung lebih seragam, memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)