JAKARTA, KOMPAS – Warga sipil menjadi pihak paling terdampak dari konflik bersenjata yang terus berulang di Papua. Sejumlah peristiwa kekerasan bersenjata kerap kali menewaskan puluhan korban jiwa dari kalangan sipil. Imbas konflik berkepanjangan juga mengakibatkan lebih dari 100.000 warga terpaksa mengungsi tanpa kejelasan kapan berakhir. Pemerintah didesak segera mengambil sikap atas krisis kemanusiaan itu.
Sepanjang Januari-Juni 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan 59 orang tewas akibat rentetan konflik bersenjata di Papua. Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang terdiri dari warga sipil. Sisanya, aparat TNI-Polri dan anggota kelompok bersenjata masing-masing mencatatkan korban tewas sebanyak 8 orang.
Warga sipil pun terbanyak menjadi korban luka-luka pada rentetan peristiwa konflik bersenjata dalam kurun waktu yang sama. Tercatat 40 orang korban luka-luka berasal dari kalangan warga sipil, sedangkan masing-masing 5 orang korban luka-luka lainnya merupakan anggota TNI-Polri dan kelompok bersenjata.
Keadaan itu terjadi walaupun pemerintah sudah menyusun regulasi yang mendukung pembangunan wilayah Papua. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memperpanjang penyaluran dana Otsus sampai 2041. Tak hanya itu, kebijakan percepatan pembangunan juga ditempuh pemerintah pusat dengan membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Perhatian dan alokasi sumber daya keuangan maupun sumber daya institusi bagi Papua itu sudah sangat banyak. Tetapi, kami melihat bahwa perkembangan situasi HAM dan rasa aman belum cukup kondusif di Papua.
“Jadi perhatian dan alokasi sumber daya keuangan maupun sumber daya institusi bagi Papua itu sudah sangat banyak. Tetapi, kami melihat bahwa perkembangan situasi HAM dan rasa aman belum cukup kondusif di Papua,” kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Atnike, keputusan pemerintah untuk mengutamakan kebijakan keamanan guna mengatasi permasalahan Papua mempengaruhi munculnya sederet insiden itu. Wujud pengutamaan pendekatan keamanan terlihat dari banyaknya jumlah satuan tugas dari TNI-Polri yang diterjunkan di wilayah itu sejak periode pemerintahan yang lalu. Mirisnya, keberadaan petugas keamanan justru tidak serta merta membuat daerah itu terasa aman bagi warga sipil.
Besarnya penempatan aparat, sebut Atnike, malah menunjukkan eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata. Pasalnya, aksi kekerasan selalu melibatkan dua pihak utama, yakni kelompok sipil bersenjata dan TNI-Polri. Adapun jumlah konflik bersenjata yang mencuat selama enam bulan terakhir mencapai 42 peristiwa.
“Dari 42 peristiwa itu, sebetulnya terpusat paling tinggi ada di dua provinsi, yaitu Provinsi Papua Tengah sebanyak 17 peristiwa dan Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 16 peristiwa. Jadi, hampir 80 persen peristiwa konflik dan kekerasan adanya di dua provinsi itu,” kata Atnike.
Di samping korban tewas dan luka, Atnike menaruh perhatian besar atas munculnya pengungsi internal sebagai dampak dari sederet peristiwa itu. Jika merujuk data dari Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), jumlah pengungsi telah menyentuh angka 107.000 orang. Jumlahnya lebih besar lagi apabila menggunakan hasil pemantauan dari Human Rights Monitor (HRM) yang mencatat hingga 124.931 orang pengungsi.
Atnike melanjutkan, para pengungsi itu sebagian besar berasal dari empat kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya di Papua Tengah, Kabupaten Nduga di Papua Pegunungan, dan Kabupaten Maybrat di Papua Barat Daya. Adapun sasaran destinasi pengungsiannya antara lain Jayapura di Papua, Mimika di Papua Tengah, Wamena di Papua Pegunungan, hingga kawasan Sorong Raya di Papua Barat Daya.
Keberadaan para pengungsi, menurut Atnike, memunculkan potensi pelanggaran HAM jika konflik bersenjata terus berulang. Sebagian warga yang tercerabut dari tempat tinggalnya itu seketika kehilangan rumah, hak atas rasa aman, pendidikan, mata pencaharian, hingga pangan. Kondisi itu membutuhkan solusi mendesak dari pemerintah mengingat siklus kekerasan yang memaksa warga pergi mengungsi telah berlangsung bertahun-tahun.
“Idealnya, mengingat situasi keamanan di Papua masih terus akan terjadi konflik bersenjata dan kekerasan, maka pemerintah sudah harus memikirkan suatu mekanisme dan kebijakan respons cepat untuk penanganan pengungsi, sehingga masyarakat tidak perlu mengalami dampak pengungsian yang berkepanjangan,” kata Atnike.
Di tengah peliknya situasi Papua, Atnike menekankan kembali pentingnya perlindungan warga sipil. Ia mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah-langkah yang proporsional dan profesional untuk serangkaian upaya pembangunan di wilayah tersebut.
Atnike mendesak penegakan hukum yang adil atas tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan demi menjamin akuntabilitas operasi militer selama ini. Prinsip serupa berlaku bagi kelompok sipil bersenjata yang mengakibatkan warga sipil jatuh sebagai korban.
Atnike pun membandingkan situasi HAM enam bulan terakhir dan laporan sejenis pada 2025. Setahun lalu, Komnas HAM mencatat 119 orang menjadi korban tewas dari 97 peristiwa konflik. Menurutnya, angka semester pertama tahun ini tidak menunjukkan perbaikan ketika dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun 2025. Tanpa perbaikan substantif, situasi yang sama beratnya bisa saja terulang lagi tahun ini
“Kami berharap evaluasi dan monitoring semester pertama ini dapat menjadi warning bagi kita semua, terutama negara, dalam hal ini pemerintah sebagai penanggung jawab hak asasi manusia,” ujar Atnike.
Sementara itu, anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan, temuan atas situasi HAM itu telah dilaporkannya ke jajaran pemerintah lewat berbagai kementerian. Beberapa kementerian yang telah ditemuinya antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM.
Bahkan, sebut Amiruddin, Atnike sempat menemui pejabat dari Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Kini, mereka tengah menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah untuk mengeksekusi langkah kemanusiaan demi menyelesaikan persoalan Papua.
“Kami sudah menyampaikan kepada instansi-instansi yang semestinya menangani persoalan ini. Karena, inisiatif itu harus datang dari kementerian-kementerian tersebut. Kami menunggu kapan akan ada pertemuan untuk membahas ini secara bersama-sama,” kata Amiruddin.
Ihwal dorongan dari Komnas HAM, Kompas telah meminta tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai. Tetapi, sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan oleh masing-masing pihak.






Komentar (0)