Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Deteksi Dini

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta industri perbankan untuk memperkuat sistem deteksi dini dari berbagai transaksi mencurigakan, khususnya terkait perjudian daring. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan, alih-alih penanganan.

Demikian salah satu benang merah yang mengemuka dalam acara OJK Banking Forum 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Acara ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, asosiasi perbankan, serta jajaran direksi dari industri perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, stabilitas sektor jasa keuangan bukan hanya dilihat dari kesehatan keuangan, melainkan juga perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan keuangan, seperti penipuan (scam) dan judi daring.

Kita tentu saja tidak hanya merespon saja, tetapi bagaimana kita bisa mengantisipasi risiko itu sebelum terjadi, terutama kaitannya dengan konsumen atau nasabah,” katanya saat memberikan sambutan.

Namun, praktik judi daring saat ini terus berkembang dan semakin kompleks seiring dengan perubahan teknologi. Situs perjudian misalnya, terus bermunculan dengan domain yang berbeda dan berubah dengan cepat, sekalipun telah diblokir.

Lebih lanjut, transaksi dalam perjudian kini juga telah memanfaatkan dompet digital dan rekening perantara, sehingga sulit untuk menelusuri aliran dana. Di sisi lain, aktivitas perjudian cenderung dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara.

Maka dari itu, OJK meminta industri perbankan untuk menerapkan manajemen risiko teknologi informasi (IT) sebagai strategi korporasi dalam rangka mendukung pemberantasan judi daring, alih-alih sekadar memenuhi aspek kepatuhan.

Saya berharap industri perbankan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia melalui pemantauan transaksi yang ketat serta tentunya mendukung kolaborasi lintas yurisdiksi untuk memutus aliran dana internasional.

Langkah tersebut dilakukan, antara lain dengan mempercepat aliran pertukaran informasi pola kejahatan, membuat daftar hitam (blacklist), serta menerapkan praktik indentifikasi nasabah (CDD) dan verifikasi nasabah (EDD).

“Saya berharap industri perbankan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia melalui pemantauan transaksi yang ketat serta tentunya mendukung kolaborasi lintas yurisdiksi untuk memutus aliran dana internasional,” ujar Friderica.

Sementara itu, Meutya menegaskan, percepatan pemberantasan aktivitas perjudian daring merupakan arahan langsung dari Presiden. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan takedown sebanyak 3 juta situs dan konten terkait perjudian sepanjang 20 Oktober 2024-12 Juli 2026.

Meski demikian, upaya untuk memberantas aktivitas perjudian daring tersebut tidak cukup hanya sampai pada pemutusan atau pemblokiran akses. Lebih dari pada itu, pemberantasan harus dibarengi dengan penindakan terhadap ekosistem judi daring, terutama terkait rekening-rekening penampung.

“Rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk perbankan,” kata Meutya.

Baca JugaKetika si ”Kulit Bundar” Berputar di Meja Kasino
Terus meningkat

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, aktivitas perjudian online telah menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir. Bahkan, modus operandi perjudian daring terus berkembang

Perkembangan modus tersebut, antara lain menembus lintas negara, memanfaatkan berbagai platform digital, serta memanfaatkan rekening penampung, termasuk dompet elektronik, QRIS, dan aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam dua tahun terakhir, ia melanjutkan, perjudian daring terus meningkat, tercermin dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari seluruh perbankan di Indonesia kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada 2025, LTKM untuk untuk indikasi tindak pidana asal perjudian meningkat tajam sebesar 260,03 persen. Peningkatan ini sejalan dengan kontribusi indikasi perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal, dari sebesar 18,37 persen pada 2024 menjadi 48,83 persen pada 2025.

“Di satu sisi, hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas praktik perjudian online. Namun di sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan perjudian online tersebut,” ujarnya.

Industri perbankan diminta untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan judi daring, antara lain dengan memperkuat fraud detection system (FDS) dan sistem pemantauan transaksi bank yang secara aktif dapat mengidentifikasi pola transaksi perjudian daring.

Dalam hal ini, OJK bersama industri perbankan telah memperkuat penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT dan PPPSM) dengan menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Kemudian, penguatan juga dilakukan pada pengawasan berbasis risiko. Langkah ini ditempuh melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan asesmen risiko sektoral, serta penguatan kapasitas industri dalam penerapan CDD dan EDD.

Dari berbagai langkah tersebut, hingga Mei 2026, setidaknya bank telah menolak hubungan usaha terhadap 2,8 juta calon nasabah. Lalu, bank juga telah memutus hubungan usaha alias memblokir akses layanan terhadap 51.200 nasabah, lantaran teridentifikasi aktivitas perjudian daring.

Ke depan, industri perbankan diminta untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan judi daring, antara lain dengan memperkuat fraud detection system (FDS) dan sistem pemantauan transaksi bank yang secara aktif dapat mengidentifikasi pola transaksi perjudian daring.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menyampaikan, industri perbankan akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dan regulator, termasuk dalam memberantas aktivitas perjudian daring dan kejahatan finansial lainnya.

“Kami melihat rekening bank itu biasanya melalui sistem bernama FDS. Cara melihatnya adalah rekening yang anomali, yakni rekening yang menerima transaksi dengan jumlah kecil-kecil. Artinya, ada sesuatu yang perlu dicurigai (suspect) dan itu kita akan blokir,” tuturnya.

Baca JugaJudi "Online" Termasuk Bencana Sosial, Dampaknya Merusak Kehidupan Masyarakat

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Meningkatkan Kapasitas Personel Intelligence Center Melalui Pelatihan Drone untuk Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan
• 23 jam lalu
0
thumb
Lee Bo Young Pertimbangkan Tawaran Drama Baru dengan Latar Dunia Hukum
• 10 jam lalu
0
thumb
Kejagung Terbitkan SE Penghentian Pengumpulan Data MBG, Alat Bukti Tetap Didalami
• 13 jam lalu
0
thumb
Presiden To Lam Undang Prabowo Kunjungan Resmi ke Vietnam
• 6 jam lalu
0
thumb
Teror Bom Hentikan MPLS SDN Srengseng Sawah: Pelaku Diringkus, Ngaku Iseng
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.