Kejagung Terbitkan SE Penghentian Pengumpulan Data MBG, Alat Bukti Tetap Didalami

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Baca Juga :
Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Ikut Awasi Dapur MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah berakhir.

 

Baca Juga :
Prabowo Soal Warga NTB Belum Dapat MBG: Saya Minta Kesabaran, Negara Kita Besar


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mbappe Bersinar, Real Madrid Jadi Penyumbang Gol Terbanyak di Piala Dunia 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Motif Didalami
• 20 jam lalu
0
thumb
Sekolah Sudah Masuk, Distribusi MBG Kembali Berjalan, BGN Yakin Kualitas Sudah Dibenahi
• 4 jam lalu
0
thumb
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Menag Yaqut dkk Bakal Segera Diadili
• 45 menit lalu
0
thumb
Iran Bombardir Kapal Tanker Uni Emirat Arab di Selat Hormuz, 1 Orang Tewas, 8 Luka-luka
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.