Menteri Imipas: Pencekalan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Masih Berlaku 20 Hari

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat sementara.

Masa pencekalan saat ini berlaku selama 20 hari sambil menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Agus menjelaskan, permohonan pencekalan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya ketika penyidikan perkara masih ditangani kepolisian.

Namun, setelah penanganan kasus dialihkan ke Kejaksaan Agung, perpanjangan masa pencegahan menjadi kewenangan institusi tersebut.

“Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu permintaan dari Kejaksaan,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan baru apabila masa pencekalan yang berlaku saat ini berakhir dan penyidik masih membutuhkan keberadaan tersangka di dalam negeri.

“Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus berinisial FA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain FA, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto yang berasal dari unsur swasta dan terlibat dalam perkara yang sama.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hendarsam menjelaskan pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Simpan Emas 2,5 Kg! Terkuak Cara Licik Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah
• 15 jam lalu
0
thumb
Ini Profil Mitchell Baker, Pemain Naturaliasi Baru Timnas Indonesia-Dunia Olahraga
• 3 jam lalu
0
thumb
Profil Rugun Saragih, Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Ikut Disorot Imbas Temuan Emas Batangan, Ini Profesinya
• 12 jam lalu
0
thumb
Korban luka kebakaran di Bangkok naik jadi 72 orang, 45 hilang
• 18 jam lalu
0
thumb
Disidang DPRD Gowa soal Perselingkuhan, Bupati Sitti Walkout
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.