Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terus memunculkan fakta-fakta mengejutkan. Tak hanya diduga memeras anak buah melalui mekanisme setoran rutin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan brankas berisi uang dalam berbagai mata uang asing hingga emas batangan seberat 2,5 kilogram.
Yang lebih menyita perhatian, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan itu dilakukan dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Bahkan, terdapat sejumlah ucapan yang disebut menjadi kode saat meminta bawahan menyetor sebagian insentif mereka.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan pembayaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Etik diketahui menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga menggunakan dua SK Bupati sebagai sarana untuk meminta setoran dari pegawai.
Baca Juga: Kasus Mega Korupsi Eks Jampidsus Bisa Bikin Impian Prabowo Kacau Balau
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Dalam praktiknya, Etik disebut meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan 40 persen insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Menurut KPK, pola pemerasan tersebut bukan hal baru. Praktik itu diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang sudah berlangsung pada masa kepemimpinan suami Etik yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
KPK pun mengungkap sejumlah ucapan yang diduga sering disampaikan Etik ketika meminta setoran kepada bawahannya. Beberapa di antaranya ialah "Tambahan upah pungut kae ono tho?" (Tambahan upah pungut itu ada kan?), "Kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar), dan "Padakno karo bapak" (samakan dengan bapak).
"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," jelas Asep.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa brankas yang diduga menjadi tempat penyimpanan hasil setoran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.
"Ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia," kata Budi.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menemukan brankas lain di kawasan Laweyan yang berisi logam mulia.
"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp7,3 miliar," lanjut Budi.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.






Komentar (0)