Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia pada 2027 berpotensi naik signifikan setelah pemerintah Arab Saudi menghapus kategori layanan haji paling ekonomis atau Kelas D. Kebijakan ini membuat mayoritas jamaah Indonesia tahun depan akan menggunakan layanan Kelas C dengan standar fasilitas yang lebih tinggi sekaligus lebih mahal.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan biaya haji itu merupakan konsekuensi dari perubahan standar pelayanan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun depan. "Pemerintah Arab Saudi menyebutkan akan meningkatkan layanan haji tahun depan. Langkah itu akan otomatis merembet pada kenaikan harga pelaksanaan haji," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Irfan, informasi mengenai potensi kenaikan biaya juga telah disampaikan oleh syarikat atau perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Salah satu komponen yang mengalami perubahan berada pada layanan Masyair, yakni fasilitas di Arafah dan Mina yang menjadi lokasi utama pelaksanaan wukuf dan lempar jumrah.
Pada musim haji 2027, syarikat diwajibkan menyediakan sekat berbahan gipsum untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kebakaran. Setiap tenda juga harus dilengkapi pintu dan kunci standar.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi mewajibkan sejumlah peningkatan fasilitas lain, antara lain penyediaan bantal dan selimut tipis, sofa bed berukuran minimal 50 sentimeter x 175 sentimeter dengan ketebalan minimal 20 sentimeter, pemasangan karpet di seluruh area tenda, jumlah stop kontak minimal setara 70% dari jumlah jamaah dalam setiap tenda, hingga pendingin ruangan terpisah untuk setiap tenda seluas 32 meter persegi.
Irfan mengatakan akibat peningkatan standar tersebut, biaya paket layanan Masyair diperkirakan naik dari sekitar 2.100 riyal pada tahun ini. Namun, pemerintah Arab Saudi hingga kini belum mengumumkan tarif resmi penyelenggaraan haji 2027.
"Namun secara informal diinformasikan akan ada kenaikan biaya yang signifikan pada penentuan uang muka," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak langsung membebani calon jamaah Indonesia.
Irfan mengaku telah melaporkan potensi kenaikan BPIH kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Presiden belum memberikan langkah mitigasi secara teknis, tetapi meminta agar biaya yang ditanggung jamaah tetap diupayakan tidak bertambah.
"Kami sudah sampaikan ke beliau, dan beliau hanya mengangguk tanpa respon lain. Namun beliau tetap memberikan arahan, apa pun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah kita," kata Irfan.
Selain peningkatan kualitas layanan, Irfan menilai nilai tukar dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah dunia juga akan memengaruhi besaran biaya haji karena berdampak pada kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah berupaya mempertahankan komposisi pembiayaan antara biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah ingin rasio pembiayaan tetap berada di kisaran 60:40, meski skema tersebut masih akan dibahas bersama DPR.
Untuk penyelenggaraan haji 2026, total BPIH ditetapkan sebesar Rp 87.409.366 per orang. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar jamaah mencapai Rp 54.193.807, sedangkan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 33.215.559 atau sekitar 38% dari total biaya.
Bayar Uang Muka Lebih AwalDi tengah potensi kenaikan biaya, pemerintah juga harus menyesuaikan mekanisme baru penyelenggaraan haji yang diterapkan Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembayaran uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4 triliun lebih untuk memastikan Indonesia memperoleh layanan penyelenggaraan haji 2027. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran layanan dasar, visa, serta penyewaan tenda di Tanah Suci.
Irfan mengatakan pembayaran uang muka menjadi syarat penting agar kuota sekitar 221 ribu jamaah Indonesia tetap terjamin.
"Kalau kami tidak melunasi uang muka, jemaah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027. Alhasil, slot yang sudah jemaah Indonesia pakai selama ini akan diberikan ke jemaah haji dari negara lain," katanya.
Selain mengamankan kuota, pelunasan lebih awal juga membuka peluang Indonesia memperoleh lokasi tenda yang lebih baik apabila ada negara lain yang terlambat melakukan pembayaran.
"Kami akan gunakan slot tenda negara lain yang selama ini kami anggap baik dan belum membayar uang muka. Itu pola permainan yang ada sekarang," ujar Irfan.
Posisi Tawar IndonesiaDalam rapat bersama DPR, Irfan menegaskan pembayaran uang muka juga memperkuat posisi tawar Indonesia saat bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi maupun syarikat apabila muncul persoalan pelayanan.
Ia mengungkapkan Kementerian Haji selama ini beberapa kali berdebat dengan otoritas Arab Saudi ketika ada kebijakan yang dinilai merugikan jamaah Indonesia.
"Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," ujar Irfan.
Menurut dia, pelunasan uang muka merupakan modal diplomasi agar Indonesia memiliki dasar yang lebih kuat untuk menuntut kualitas pelayanan sekaligus melindungi hak dan kenyamanan jamaah Indonesia.
Meski menyetujui usulan transfer dana tersebut, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah memperoleh bukti pembayaran resmi beserta rincian layanan dari pemerintah Arab Saudi agar proses penggunaan anggaran tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai kenaikan biaya haji sebaiknya tidak ditutup melalui tambahan anggaran negara. Ia mendorong BPKH meningkatkan hasil investasi dana haji agar nilai manfaat yang dihasilkan mampu membantu menekan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027.
"Lebih baik jangan pemerintah, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji. Supaya hasil usahanya ditambah, diperbesar, sehingga punya kemampuan," kata Said.





Komentar (0)