jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberi sinyal, tak berniat mengambil alih kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Ya, saya kira terlalu dini, ya, begitu. Kan, masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," kata dia ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Sinergi Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ketua KPK Sebut Pembahasan dengan Kejagung Sudah Berjalan
Diketahui, polisi pada Sabtu (11/7) menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie ke kejaksaan.
Kejaksaan hingga kini masih belum memeriksa Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung
Namun, kejaksaan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus terkait Febrie demi menjamin independensi dan profesionalitas.
Budi mengatakan KPK menghargai proses di kejaksaan yang baru tahap awal, sehingga tak ingin mencampuri penanganan perkara.
BACA JUGA: Tak Lagi Menjabat di Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Dijaga TNI?
"Baru proses awal. Jadi, menurut saya, ya, silakan berproses dahulu, lah," katanya.
Namun, dia mengatakan lembaga yang dipimpinnya punya kewenangan supervisi dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie, seperti tertuang dalam Pasal 6 UU KPK.
Budi mengatakan langkah supervisi bisa dilakukan setelah KPK menerima permohonan secara lisan dari kejaksaan sebagai pengusut kasus Febrie.
"Nanti sambil kami tindak lanjut, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti, kan, lasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK," katanya.
Dia kemudian menerima pertanyaaan awak media soal detail supervisi membuat penyidik KPK ikut menyelidiki perkara terkait Febrie.
"Melakukan supervisi. Nah, begitu, ya. Itu kewenangan," ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng KPK, Kejaksan Didukung Publik untuk Usut Tuntas Kasus Febrie
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)