Kota Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa 31 saksi untuk memperkuat proses pembuktian kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR oleh tersangka Taufik Hidayat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” kata Hendra di Bandung, Jabar, Selasa, 14 Juli 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Ada Tato Wajah Taufik Hidayat di Tubuh Korban YTR“Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama yang menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana yang dialami korban.
“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Rumi.
Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.





Komentar (0)