jpnn.com - Aparat Polsek Kalideres menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS, 33, yang mencuri uang senilai Rp 450 juta milik majikannya melalui transaksi ATM ilegal.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan pelaku tersebut ditangkap di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat.
BACA JUGA: 3 Bandit Asal Lampung Kuras ATM, Modusnya Bikin Geleng-Geleng
"Penangkapan itu setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya belum lama ini," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan oleh korban.
BACA JUGA: Waspadalah! Begini Cara Bandit Kuras ATM Korban Dengan Tusuk Gigi
"Sebagai perawat majikannya yang lansia, (caregiver), pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai untuk memenuhi kebutuhan harian korban," ujar Rihold.
Namun, kata dia, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
BACA JUGA: Duh..Kuras ATM Guru Besar, Pamer Kemesraan di Sidang
"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 450 juta," tutur Rihold.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.
"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini, kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ungkap Rachmad
Selain menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli oleh pelaku.
Pihaknya menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)