JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons desakan publik agar penyerahan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar diusut oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Ia menjelaskan saat ini, kasus tersebut masih tahap awal. Sehingga, kata dia, masih terlalu dini apabila diusut oleh KPK.
"Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu lah," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:KPK Didesak Telusuri Aliran Dana dan Nama-Nama yang Muncul di Sidang Suap Impor
Menurutnya, mekanisme supervisi akan dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku di KPK apabila terdapat permintaan resmi dari pihak terkait.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Pimpinan yang menentukan proses selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Ketika KPK Bakal Supervisi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Megakorupsi
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya di Kejaksaan Agung tidak berjalan optimal, Ketua KPK enggan berspekulasi.
"Jangan andai-andai dulu lah. Lihat saja prosesnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK di Solo Raya, Segini Harta Kekayaannya
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), mengatakan bahwa Febrie terlibat dalam kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Tiga kasus dugaan korupsi yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.






Komentar (0)