Usai Sidang Praperadilan Roy Suryo, Refly Harun Singgung Objek Perkara dan Kepemilikan Dokumen

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (kanan) dan kuasa hukumnya, Refly Harun (kiri), memberikan keterangan usai sidang praperadilan kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kedua Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pembuktian. 

Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya selaku pemohon sudah menghadirkan empat saksi dan satu ahli.

"Intinya adalah, kami ingin menegaskan, yang kami uji ini adalah bukan benar atau tidaknya Mas Roy melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 (UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE). Karena benar dan tidak itu adalah materi pokok perkara," ujarnya. 

Dia menekankan, pihaknya mempermasalahkan penetapan Roy sebagai tersangka, apakah sudah memenuhi bukti permulaan dengan minimal dua alat bukti. 

Baca Juga: Ahli Pertanyakan Bukti Penetapan Roy Suryo Tersangka: Kasus UU ITE Kenapa Pakai Dokumen Fisik?

Ia menilai, minimal dua alat bukti untuk penetapan kliennya juga harus berkualitas, meliputi saksi, ahli, surat, atau kombinasi antara ketiga unsur tersebut. 

Refly mengaku pihaknya sepanjang hari ini mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya, apakah saksi tersebut melihat Roy Suryo melakukan hal-hal yang bisa melanggar Pasal 32 UU ITE. 

Menurutnya, saksi-saksi itu menyatakan kliennya tidak melakukan hal-hal tersebut. 

Ia juga mengatakan dokumen yang diteliti kliennya bukan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dan ini memang agak aneh, dipermasalahkan dokumen Dian Sandi, tapi yang marah Pak Jokowi," ucap Refly. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • ijazah jokowi
  • dian sandi
  • praperadilan roy suryo
  • praperadilan kedua roy suryo
  • refly harun
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tim Resmob Polres Jeneponto Tangkap Dua Pengedar Miras Ballo Ilegal, Warga Gowa
• 21 jam lalu
0
thumb
Mahfud Desak Ambil Alih Kasus Jampidsus, KPK: Kami Masih Pantau
• 23 jam lalu
0
thumb
Pengambilan Sumpah Terpisah dengan Mitchell Baker, Luke Vickery Dilantik Jadi WNI di Sydney pada 16 Juli 2026
• 26 menit lalu
0
thumb
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Andalkan Serangan Balik, Spanyol Unggul Penguasaan Bola
• 1 jam lalu
0
thumb
Fakta Baru Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.