Terkini, Jeneponto – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis ballo tanpa izin edar resmi. Penangkapan berlangsung di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin malam, 13 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA .
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, sebagai bagian dari Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi “Pekat Lipu 2026” .
“Penindakan ini didasarkan dua surat perintah resmi: Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/528/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 soal pelaksanaan Ops Pekat Lipu 2026, serta Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang penegakan hukum terhadap kejahatan penyakit masyarakat seperti curat, begal, judi, miras, hingga senjata tajam,” jelas Aiptu Abd. Rasyad .
Kedua terduga pelaku yang diamankan diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kabupaten Gowa. Mereka masing-masing bernama Bakollo Dg. Lewa (40), warga Lingkungan Parang, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, serta Muh. Salim (33), warga Lingkungan Bulekang, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo .
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa miras jenis ballo telah dibawa ke Markas Komando Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku .





Komentar (0)