Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Seorang mahasiswa berinsial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi yang merupakan rekan satu kelompok KKN.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan pihak kampus prihatin atas kejadian itu. Mereka telah mendalami kasus tersebut.
"LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dan unit terkait telah melakukan tindak lanjut atas kejadian tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ariadi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).
Ariadi mengatakan LPPM telah menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.
"Sanksi awal berupa pembatalan dan tidak diberikannya izin untuk mengikuti proses KKN selama dua periode. Sanksi tersebut telah disetujui oleh orang tua atau wali dari kedua belah pihak," ujarnya.
Kasus Masih Diusut, Sanksi Lebih Berat MenantiTidak cukup sampai di situ, pihak kampus juga terus mendalami kasus tersebut.
Ariadi mengatakan, jika terbukti bersalah, mahasiswa yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi yang lebih berat. Namun, ia belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Saat ini masih dalam proses penanganan di tingkat universitas. Untuk sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD, mulai dari sanksi ringan hingga berat," katanya.
Di sisi lain, Ariadi mengatakan UAD menghormati keputusan korban yang menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan upaya pencegahan melalui Satgas PPKPT," ujarnya.
Peristiwa Terjadi pada Mei 2026Kronologi dugaan kekerasan seksual tersebut diungkapkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD melalui akun Instagram resminya.
"Pada Mei 2026, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UAD berinisial ACR terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM, yang saat itu berada dalam satu kelompok KKN dengan terduga pelaku," tulis BEM FH UAD.
"Selain dugaan pelecehan tersebut, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban," lanjutnya.
BEM FH UAD menyebut korban telah menempuh mekanisme internal dengan melaporkan kejadian tersebut kepada LPPM UAD. Namun, berdasarkan keterangan korban, penanganan yang diberikan dinilai belum menghasilkan tindakan maupun sanksi yang tegas. Atas dasar itu, korban akhirnya memilih melanjutkan proses melalui jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
BEM FH UAD juga menyebut penyelesaian perkara sempat diarahkan melalui mediasi tertutup dan korban disarankan untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Selain itu, BEM FH UAD menyatakan terduga pelaku hingga kini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik.
"Peristiwa yang diduga terjadi berulang selama kegiatan KKN tersebut dilaporkan telah menimbulkan trauma psikis bagi para korban. Oleh karena itu, selain mengharapkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, korban juga mendorong adanya langkah tegas dari pihak universitas melalui mekanisme disiplin internal apabila terbukti terjadi pelanggaran," tulis BEM FH UAD.
"Kami berharap UAD sebagai institusi pendidikan mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kemahasiswaan terhadap pelaku pelecehan seksual. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan perlindungan kepada sivitas akademika, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual," tegasnya.






Komentar (0)