JAKARTA - Youtuber Michael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Ia meminta agar video-video diskusi yang disiarkan di kanal Youtube miliknya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai barang bukti.
"Jadi tolonglah, diskusi-diskusi akademik, diskusi-diskusi ilmiah, seperti yang saya lakukan dengan Pak Roy Suryo, jangan dikriminalisasi," ujar Michael, Selasa.
Ia merasa heran mengapa video diskusinya dengan Roy Suryo tentang ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadikan sebagai barang bukti terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Dia juga heran mengapa dalam kasus itu muncul pula Pasal 32 Ayat (1) sebagaimana dijeratkan kepada Roy Suryo.
"Jadi sekarang kan dipersoalkan lagi di mana waktu itu saya dilaporkan oleh Pak Jokowi bersama Pak Roy Suryo. Kami dilaporkan dengan barang bukti video yang tadi sudah ditanyakan. Saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, merusak, menyembunyikan, dan lain-lain, Pasal 32 itu. Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan," tuturnya.





Komentar (0)