JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Senin (13/7/2026).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/7/2026), via Antara.
Kasat Reskrim mengungkapkan MY dikenakan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman teror.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, MY diduga melakukan aksinya karena iseng. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
MY juga dikatakan pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke Ketua RT di tempatnya tinggal. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajaknya berkomunikasi.
Baca Juga: Usai Teror Bom, Kepala SDN Srengseng Sawah 15 Khawatirkan Mental Anak-Anak Didik
Diberitakan KompasTV sebelumnya, terjadi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, di Jakarta, Senin, mengatakan kejadian itu berawal dari adanya pesan WhatsApp (WA) yang diterima guru dan staf tata usaha (TU).
Pihak kepolisian kemudian menghubungi Tim Gegana dan Detasemen Khusus 88 untuk menindaklanjuti dugaan teror bom tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- teror bom
- teror
- sdn srengseng sawah
- teror bom di sdn srengseng sawah
- teror bom di sekolah
- tersangka teror bom






Komentar (0)