Bisnis.com, MALANG — Penerimaan cukai dapat optimal jika produsen legal dan market produknya terlindungi melalui penegakan hukum yang lebih kuat, bukan membuat kebijakan yang membuat gaduh dan destruktif bagi kesinambungan industri hasil tembakau (IHT) seperti rencana kebijakan dengan penambahan layer baru untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal.
Penegasan itu disampaikan Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengomentari keberhasilan Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 1,45 juta batang rokok ilegal ke Kota Batu (14/7/2026).
“Kebijakan penambahan layer tidak efektif memberantas rokok ilegal dan juga tidak signifikan menambah penerimaan negara tetapi justru merugikan dan mengabaikan produsen legal yang sudah puluhan tahun patuh pada ketentuan perpajakan dan cukai,” katanya, Selasa (14/7/2026).
IHT legal, dia meyakinkan, telah berkontribusi besar pada penerimaan negara mengalahkan penerimaan dividen dari BUMN dan berkontribusi besar pada penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, penguatan informasi dan mitigasi terkait produksi dan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan oleh tim bea cukai.
Langkah strategis ini, kata dia, berawal dari penguatan tim intelijen yang didukung penuh oleh masyarakat, pemerintah daerah dan sinergi dengan APH. Dia menegaskan, output dari kebijakan strategis tersebut akan menghasilkan pemetaan yang lebih komprehensif terkait produsen dan pihak-pihak yang terkait serta peta dan modus distribusi rokok ilegal.
Baca Juga
- Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,45 Juta Batang Rokok Ilegal ke Batu
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemkab Malang Sisir Toko Kelontong
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Exit Tol Plumbon Cirebon
Dengan begitu, Bea Cukai jika akan melakukan penguatan penindakan, khususnya pada produsen rokok ilegal dapat mempersiapkan kekuatan yang lebih besar yang didukung oleh pemerintah daerah maupun APH yang lebih tinggi kewenangannya, bahkan kekuatan pemerintah pusat dapat dikerahkan untuk penindakan pada produsen.
Selama ini, Joko menilai, kekuatan sumberdaya Bea Cukai masih berkutat pada wilayah distribusi dan pemasaran. Selain itu informasi dan mitigasi dari Bea Cukai juga dapat menjadi sumber informasi yang kuat bagi KPK di dalam mengembangkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum Bea Cukai dan pejabat negara, kaitannya dengan praktik rokok ilegal.
“Iklim dan kondisi market yang kondusif demi meningkatnya sumber-sumber penerimaan, khususnya dari penerimaan cukai harus menjadi prioritas karena hal ini juga turut menjaga lapangan kerja ditengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” ucapnya.






Komentar (0)