Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi peningkatan penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya.
Bendahara negara mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Salah satu yang mulai dijalankan ialah penarikan pajak dari aktivitas perdagangan daring yang sebelumnya belum optimal dipungut.
“Misalnya gini, salah satu yang kita kerjakan itu apa? Pajak penghasilan PPN dari yang jualan online kan. Tadinya didiemin, sekarang kita minta bayar,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Selain pelaku usaha digital, pemerintah juga akan memperluas jangkauan perpajakan ke sektor informal. Namun, Purbaya belum merinci sektor mana saja yang akan menjadi fokus berikutnya karena pembahasannya masih berlangsung di internal pemerintah.
Ia menegaskan, perluasan basis pajak bukan berarti menaikkan beban tarif bagi masyarakat, melainkan memastikan pihak yang memang sudah seharusnya membayar pajak dapat memenuhi kewajibannya.
“Jadi itu maksudnya ekstensifikasi, untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak nggak bayar, jadi bayar. Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa salurkan lebih banyak ke masyarakat lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Pemerintah akan mengandalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal tanpa mengubah tarif pajak.
Dalam bidang kepabeanan dan cukai, penguatan penerimaan juga akan ditempuh melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit serta penindakan, hingga pemberantasan impor ilegal dan barang kena cukai ilegal dengan tetap menjaga iklim investasi dan ekspor.
Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemerintah akan secara khusus mengejar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurutnya, pemerintah hanya akan memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai aturan.
“Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya nggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa atur semuanya sampai dia bangkrut. Nggak begitu. Jadi saya nggak akan motong angsa emasnya. Saya akan ngumpulin telurnya,” ujarnya.
Upaya memperluas basis pajak menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan tax ratio Indonesia. Rasio pajak pada 2025 tercatat sebesar 9,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau berasal dari penerimaan perpajakan Rp 2.217,9 triliun dibandingkan PDB nominal Rp 23.821,1 triliun. Angka tersebut masih berada di bawah target APBN yang dipatok sekitar 10,03 persen.
Melalui RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan tax ratio meningkat ke kisaran 11 persen-15 persen, dengan target khusus pada 2026 sebesar 10,48 persen. Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui perluasan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak.






Komentar (0)