Febri masih berstatus ASN meski sudah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan TPPU.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut fasilitas pengamanan prajurit TNI terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dicabut.
"Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dia menambahkan, Febri masih berstatus ASN meski sudah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan TPPU. Pemecatan ASN terhadap Febrie dinilai bisa dilakukan jika perkara sudah inkrah.
"Ya masih (ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah," kata dia.
Meski begitu, Anang menegaskan, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung secara sukarela.
"Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," kata Anang.
Anang berkata, keputusan itu diambil Febrie lantaran tak ingin menimbulkan dampak negatif bagi institusi.
(Nur Ichsan Yuniarto)






Komentar (0)