REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga mengatakan kebijakan itu diambil untuk membantu operasional pelaku usaha perikanan yang selama ini menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah lebih dulu memperoleh BBM seharga Rp 6.800 per liter.
Baca Juga
Prabowo Sebut Pemimpin Anjurkan Pembakaran Fasilitas Umum adalah Pengkhianat
Prabowo: Semua Partai Banyak Patriotnya, Banyak Juga Bajingannya
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan Kalau Mau Cari Negara Lain
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter," kata Menko Perekonomian, dikutip Selasa (14/7/2026).
Airlangga menjelaskan, rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri diperkirakan sebesar Rp 18.600 per liter. Selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidi, sekitar Rp 3.600 per liter, akan dibiayai oleh BPDP," ujarnya.
Menurut dia, BPDP memiliki dana yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan kuota BBM harga khusus sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan harga khusus BBM Rp 15.000 per liter diharapkan memberikan kepastian usaha sekaligus membantu menekan biaya operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
"Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang harganya cukup tinggi saat ini. Dengan harga Rp 15 ribu ini diharapkan dapat membantu biaya operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," tutur Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menentukan titik-titik penyaluran agar program berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Komentar (0)