Pantau — RUU Perampasan Aset masuk prioritas Prolegnas 2026. Pembahasan berjalan dengan menyerap berbagai masukan. Usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset ikut mengemuka.
Arah kebijakan belum ditetapkan. DPR menunggu dinamika pembahasan sebelum mengambil sikap.
“Nanti kita lihat dalam proses perkembangannya terkait berbagai usulan, termasuk lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya. Apakah itu nanti perlu atau tidak, itu nanti kita lihat,” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pembahasan tidak hanya menyentuh satu aspek. Berbagai gagasan lain ikut masuk dalam daftar pertimbangan.
“Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait RUU Perampasan Aset,” tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.
DPR membuka ruang partisipasi publik. Proses legislasi berjalan dengan menyerap pandangan dari berbagai pihak.
“Masih didengar, kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya,” ungkap wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat VII tersebut.
Target penyelesaian tetap dikejar dalam tahun berjalan. Pembahasan dipacu agar tidak meleset dari agenda legislasi.
“Karena ini prioritas Prolegnas 2026, semaksimal mungkin kita akan upayakan,” tandasnya.





Komentar (0)