Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu poin perubahan revisi yakni memasukkan karya jurnalistik sebagai produk yang berhak menerima royalti.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung memastikan karya jurnalistik masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru. Dia menilai, perlindungan terhadap konten digital sangat penting di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
"Sudah-sudah (masuk), itu kan atas usulan Dewan Pers, krena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI," kata Martin kepada wartawan dikutip Selasa (14/7/2026).
Martin menambahkan, regulasi yang baru nantinya mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.
Terkait besaran dan mekanisme detail pemungutan royalti, Martin mengungkapkan, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
"Oh nanti (mekanismenya) kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," katanya.
Namun, menurut Martin, pemungutan royalti hingga saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut selama ini menghimpun royalti dari beragam karya, terutama musik.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," katanya.
(Rahmat Fiansyah)






Komentar (0)