Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Juli hingga September 2026 guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu menstabilkan harga beras.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa mengatakan penyaluran tahap kedua berlangsung selama tiga bulan dengan alokasi beras sebanyak 10 kilogram bagi setiap KPM.
Distribusi bantuan beras kepada sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat akan memperkuat pasokan di tingkat masyarakat sekaligus membantu meredam kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
Baca Juga
- Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi Juli hingga September 2026
- Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Cair Juli 2026: Cek Jadwal, Desil & Nominalnya
- Bansos PKH & BPNT Triwulan III 2026 Cair via Pos & Himbara, Cek Penerima & Syaratnya
Untuk mendapatkan bansos beras 10 kg, Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan cara mendaftar secara online melalui aplikasi atau offline melalui kelurahan. Pastikan Anda sudah menyiapkan KTP dan KK sebelum melakukan langkah-langkah di bawah ini. [1, 2]
Cara Daftar Online Melalui AplikasiUnduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di ponsel Anda.
Buka aplikasi dan buat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi yang valid.
Setelah login, pilih menu "Daftar Usulan".
Klik tombol "Tambah Usulan" dan isi formulir data diri Anda lengkap sesuai dengan KTP dan KK.
Unggah foto KTP dan swafoto Anda memegang KTP, lalu kirim data untuk diverifikasi. [1, 2, 3, 4, 5]
Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Datang ke kantor desa/kelurahan setempat atau hubungi RT/RW dan pengurus Data Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di wilayah Anda.
Ajukan permohonan agar data Anda diusulkan masuk ke dalam DTKS Kemensos. [1, 2, 3]






Komentar (0)