Praktisi anti-korupsi Novel Baswedan menilai korupsi di sektor penegak hukum sebagai bentuk paling berbahaya. Alasannya, praktik ini berjejaring, berdampak luas, dan melibatkan figur-figur penting.
Novel mencontohkan kasus Hakim Agung Zarof Ricar, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, hingga terbaru eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Korupsi sektor ini paling berbahaya, berjejaring dan dampaknya besar. Lihat kasus Hakim Zarof Ricar (Hakim Agung), Firli Bahuri (ketua KPK) dan skrg Febri Adriansyah (Jampidsus)," tulis Novel di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).
Novel memberi apresiasi kepada Polri yang berani mengungkap dugaan korupsi terhadap Febrie, serta menyebut adanya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun ia mengingatkan, pelimpahan perkara ke Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Selama ini kasus spt ini tdk terungkap dgn tuntas, apalagi bila penanganannya diserahkan kepada lembaganya sendiri (konflik kepentingan)," jelas Novel.
Ia berharap Kejagung menangani perkara Febrie dengan sungguh-sungguh dan transparan. "Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan Korupsi Penegak Hukum yang tidak tuntas atau ditangani sekedarnya atau dieliminir," tegas Novel.
Ia menekankan penanganan yang tidak baik hanya akan membuat ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang merupakan kerugian besar bagi negara.
Sebelumnya, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dan advokat sekaligus konsultan hukum Don Ritto (DR). Seluruh barang bukti terkait kasus ini, termasuk perkara yang menjerat Febrie, mulai diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026).
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, proses administrasi penyidikan dan barang bukti akan diberikan secara bertahap agar penanganan bisa dituntaskan.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Komjak Dikhawatirkan Hanya Jadi Stempel
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung utk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," jelasnya.
"Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidak percayaan terhadap penegakan hukum dan itu ada kerugian yang sangat besar bagi negara," tandasnya.






Komentar (0)