KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo adalah salah alamat.
"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," kata Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026) (6:06).
Baca Juga: Jokowi Ingin Kasus Roy Suryo Cepat Selesai, Hormati Proses Pengadilan
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kejari jaksel
- praperadilan roy suryo
- roy suryo
- ijazah jokowi
- polda metro jaya






Komentar (0)