Ini Jenis Kapal Nelayan yang Dapat Harga Solar Khusus Rp15.000/Liter..

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: (Dok. Biro Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memberikan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Kediaman Hambalang, di Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam akun instagram @melangkahdaritumur.id menjabarkan bahwa pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT. Hal ini untuk menekan biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan mendukung keberlanjutan usaha perikanan nasional.

"Kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang pada 13 Juli 2026 ini didanai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa menggunakan APBN, dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan," terang Bahlil, dikutip Selasa (14/7/2026).


Baca: Harga BBM Solar Nelayan Rp 15.000, Bahlil: Tidak Disubsidi Pakai APBN

Atas kebijakan ini, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

Untuk itu, lanjut Airlangga, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT mendapatkan harga BBM khusus.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).

Airlangga menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter. Artinya dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.

Dia juga menjelaskan bahwa selisih harga itu tidak dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," kata Airlangga.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Fenomena Anak Muda Susah Cari Kerja Melanda Dunia

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tangis Abdel Achrian di Telepon, Minta Maaf Tak Bisa Antar Temon ke Pemakaman
• 23 jam lalu
0
thumb
Kejaksaan Belum Siap, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Ditunda
• 22 jam lalu
0
thumb
Prancis Diprediksi Menang Piala Dunia 2026 versi Super Komputer Opta
• 18 jam lalu
0
thumb
PDIP Latih Kader Perempuan dari 38 Provinsi, Hasto: Beranilah Bersuara
• 20 jam lalu
0
thumb
Dasar Hukum KPK Bisa Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.